Mohon tunggu...
Mutmainah
Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190146 / SM-F

Jika kamu bisa menjadi apa saja, jadilah nyata. - Nikki Rowe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan OPZ dan Permasalahan dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia

21 Mei 2021   14:28 Diperbarui: 21 Mei 2021   14:56 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

 Dalam sistem ekonomi Islam, zakat merupakan suatu instrumen strategis yang mempengaruhi tingkah laku seorang muslim, masyarakat, dan pembangunan ekonomi pada umumnya dan zakat mencakup dua sisi yaitu ketuhanan dan kemanusiaan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya dibebankan atas harta kekayaan seorang muslim menurut aturan tertentu. OPZ dalam beberapa tahun terakhir saat ini sangat menjadikan organisasi yang mengalami perkembangan yang semakin pesat baik secara kuantitas yaitu jumlah yang semakian banyak dan beragam maupun secara kualitas kelembagaan yang semakin baik. Di karenakan kepercayaan masyarakat terhadap Organisasi pengelolaan zakat (OPZ) semakin terlihat yaitu mempercayakan atau menitipkan dana zakatnya kepada OPZ. Maka dari itu sangat penting mengetahui tentang organisasi pengelolaan zakat (OPZ).

Pembahasan

Meningkatnya penghimpunan dana zakat tidak lepas dari peran OPZ itu sendiri dan dalam peraturan perundang-undangan No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, membagi dua jenis OPZ dimana keduannya memiliki kedudukan sama, yaitu Badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ). BAZ merupakan OPZ yang dibentuk oleh pemerintah, sedangkan LAZ ialah OPZ yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.  Badan Amil Zakat (BAZ) ialah suatu organisasi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang terdiri dari unsur-unsur dalam masyarakat dan pemerintah dengan tugasnya untuk mengumpulkan, mendayagunakan dan mendistribusikan zakat sesuai dengan ketentuan agama (Depag, 2005 dalam Tajang, Nasir, 2011). BAZ bekerja dalam tingkatan nasional (BAZNAS), Propinsi (BAZDA), tingkat kabupaten, kota dan tingkat kecamatan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak didalam hal pengumpulan, pendayagunaan dan pendisribusian dana zakat (Tajang, Nasir, 2011).

Zakat mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan sedangan secara istilah, para ulama mengemukakan dengan kalimat yang berbeda antara satu dan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama saja, yaitu zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan untuk diserahkan kepada yang berhak menerima dengan persyaratan tertentu (Purwakananta, 2010).

Beberapa syarat yang wajib zakat (muzakki) yaitu: beragama Islam, merdeka dan memiliki harta telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat dan baligh. Golongan yang berhak menerima zakat (1) fakir (2) miskin (3) amil zakat (4) muallaf (5) untuk memerdekakan budak (6) orang berhutang (7) untuk jalan Allah dan (8) orang dalam perjalanan (Purwakananta, 2010).

Imam Malik berkehendak, "Hendaklah ia (amil) berijtihad dan menyelidiki golongan yang sangat membutuhkan dan mendahulukannya, kemudian untuk yang di bawah mereka dan seterusnya, yakni orang-orang yang malang dan tidak memiliki apa-apa. Jika dilihat kemalangannya itu lebih banyak dijumpai adalah golongan orang-orang miskin, hendaklah pada tahun itu mereka didahulukan. Jika pada tahun berikutnya kemalangannya itu diderita oleh orang-orang yang dalam perjalanan, hendaklah dialihkan kepada mereka". Kadar di dalam zakat yang diterima Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah kadar yang secukupnya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Tidak ada ketentuan-ketentuannya yang menetapkan kadar sebesar 12,5% dari total zakat, tetapi disesuaikan dengan kadar kebutuhan dan kadar kepentingannya. Pendapat Imam Syafi'i mengenai pembagian maksimal zakat untuk diberikan kepada para petugas zakat, yakni ukurannya tidak lebih dari 12,5% atau seperdelapan, baik yang bertugas dalam menghimpun maupun yang mendistribusikannya (Qardhawi, 2005). Atas dasar inilah diperlukan suatu usaha untuk mengefisienkan biaya operasional Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tingkat kepentingannya sehingga biaya yang di keluarkannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Dengan ini harta zakat bisa dapat bisa dimaksimalkan demi tercapainya tujuan zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mengurangi kemiskinan.

Problem yang ada dalam pengelolaan zakat, meliputi:

  • Adanya krisis kepercayaan terhadap segala bentuk-bentuk macam usaha penghimpunan dana umat, dan dengan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang terbentuk lemahnya kontrol dan pelaporan penggunaan dana.
  • Kesenjangan antarara jumlah dana yang sudah terhimpun dengan kebutuhan para mustahik zakat, sehingga dana yang akan disalurkan pada umumnya cenderung kepada keperluan yang bersifat konsumtif atau membeli secara berlebihan dibandingkan bersifat produktif atau yang sudah diproduksi.
  • Di kalangan orang yang membayar zakat (muzakki)  ada kejenuhan di dalamnya dimana periode yang relatif singkat harus dihadapkan dengan berbagai lembaga penghimpunan dana zakat.
  • Problem fiqh, dimana terdapat kebijakan yang berbeda dalam penarikan zakat terhadap objek zakat pada lembaga pengelolaan zakat.
  • Kesenjangan informasi terkait pemberitahuan seputar pengelolaan dana zakat yang terkumpul, sekaligus kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan zakat masih minim, dengan ini masyarakat tidak mengetahui sejauh mana pengelolaan dana zakat dikelola oleh amil zakat.
  • Fasilitas pelayanan dan sistem pengelolaan yang kurang memadai, sehingga berdampak terhadap performa pengelolaan zakat.
  • Dalam pengelolaan dana zakat biaya-biayanya yang belum jelas ketentuannya dan kekhawatir bahwa dana zakat yang dikelola digunakan untuk tujuan-tujuan politik praktis.
  • Distibusi dana zakat yang belum tepat sasaran.
  • Sistem di dalam manajemen zakat yang belum terpadu dengan pajak, sehingga banyak para muzakki terkena double tax.

Beberapa solusi guna untuk menanggulangi permasalahan ini, antara lain:

  • Perlu dilakukannya strategi yang dapat mengatasi ancaman-ancaman tantangan yang dihadapi dan memperbaiki kelemahan OPZ secara keseluruhan.
  • Memprioritaskan untuk kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan yaitu penerapan sanksi bagi orang yang membayar zakat atau muzakki yang tidak berzakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan keprofesionalisme, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi OPZ.
  • Reformasi atau perubahan isi dari undang-undang pengelolaan zakat untuk dapat meningkatkan potensi zakat

Penutup

Agar terciptanya pengelolaan zakat yang baik dibutuhkan ke profesionalan di dalamnya guna menciptakan menajamen zakat yang amanah dan berjalan dengan semestinya. Dengan ini harta zakat bisa dapat bisa dimaksimalkan demi tercapainya tujuan zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mengurangi kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun