Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan secara definisi bahasa daerah dalam hukum Internasional yang termuat dalam rumusan piagam Eropa untuk bahasa-bahasa regional atau minoritas diartikan bahwa bahasa-bahasa daerah atau minoritas adalah bahasa-bahasa yang secara tradisional digunakan dalam wilayah suatu negara, oleh warga negara dari negara tersebut, yang secara numerik membentuk kelompok yang lebih kecil dari populasi lainnya di negara tersebut; dan berbeda dari bahasa resmi (atau bahasa-bahasa resmi) dari negara tersebut. Bahasa daerah yang ada di Provinsi Maluku Utara yang berjumlah sekitar 36 bahasa tetapi baru 31 bahasa yang memiliki Peraturan Daerah dengan mempunyai ciri bahasa daerah yang berbeda-beda.
Dengan adanya perkembangan diera modern sekarang ini, maka penggunaan bahasa daerah hampir mulai punah dan seakan-akan tidak diperhatikan lagi oleh generasi muda yang sebagai penerus budaya dialek bahasa daerah. Hal ini dikarenakan ada paradigma atau pola pikir bagi generasi muda, bahwa penggunaan bahasa daerah sudah lazim digunakan pada zaman sekarang (sudah kuno).Â
Padahal dengan pola pemikiran seperti itu, maka secara tidak sadar, kita tidak menghargai para leluhur yang sudah berupaya menjaga dan mewariskan kepada kita sebagai generasi muda untuk meneruskan bahasa daerah dengan mempunyai bahasa yang berbeda-beda antar suku. Oleh karena itu seharusnya menjaga dan mengembangkan bahasa daerah yang digunakan oleh masing-masing suku. Karena pada prinsipnya bahasa daerah merupakan bahasa yang sangat penting digunakan, guna menumbuh kembangkan nilai-nilai budaya disetiap suku.
Bahasa Dearah Perlu Dilestarikan,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 42 mengamanatkan bahwa: (1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia; (2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Disamping itu pemeliharaan bahasa daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah. Lebih lanjut, dalam Pasal 7, disebutkan bahwa upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dilakukan melalui cara :
1. Melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra daerah agar tetap dan berkembang serta terhindar dari kepunahan;
2. Mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah secara baik dan benar;
3. Memberdayakan potensi bahasa dan sastra daerah serta memanfaatkannya agar berhasil guna dan berdaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian bahasa daerah perlu dilestarikan karena penggunaan bahasa daerah dapat menandakan identitas diri ketika sedang melakukan komunikasi dengan suku bahasa yang lain; kemudian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan adat istiadat ketika melakukan prosesi adat istiadat; dan sebagai warisan bahasa para leluhur untuk dijaga dan dikembangkan menjadi bahasa daerah yang dapat dijadikan sebagai alat penghubung didalam keluarga dan di tengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya dilihat dari segi isi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah, secara teknis telah dijelaskan dengan eksplisit tentang pelestarian bahasa daerah yang ada di Maluku Utara. Namun dalam implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini bisa melihat dan merasakan bersama bahwa ada beberapa bahasa daerah yang ada di Maluku Utara telah terancam punah dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, misalnya bahasa Modole dan bahasa Jailolo dan beberap bahasa daerah yang ada di Maluku Utara.Â