Mohon tunggu...
Mutiara DwiAnanda
Mutiara DwiAnanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mencegah Korona dengan Olahraga Sepeda Diikuti dengan Aturannya

8 Agustus 2020   12:15 Diperbarui: 8 Agustus 2020   12:09 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Ditahun 2020 yang sudah memasuki pertengahan tahun ini, banyak hal atau fenomena yang terjadi di negara Indonesia bahkan di dunia yaitu negara-negara lain. Salah satunya adalah mewabahnya penyakit baru atau virus baru yang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah mewabah di banyak negara lainnya. Yaitu virus Covid 19 atau biasa masyarakat menyebutnya dengan virus Korona.

Ya, virus ini menyerang pernafasan manusia dan sudah banyak menimbulkan korban jiwa tapi tak sedikit pula yang sudah pulih dari penyakit ini. Itu menandakan bahwa penyakit ini masih bisa disembuhkan.

Salah satunya yaitu dengan berolahraga. Dengan rajin berolahraga, sistem imun akan kembali meningkat dan bisa meningkatkan kekebalan tubuh. Dan, dimasa pandemi sekarang ini masyarakat menggunakan cara berolahrga dengan bersepeda. Banyak kita jumpai masyrakat yang menggunakan sepeda untuk alasan berolahraga salah satunya.

Menjamurnya sepeda di masa pandemi seperti sekarang menibulkan pro dan kontra di masyrakat,karena tak sedikit pesepeda yang melanggar lalulintas dan bersepeda ditempat yang bukan seharusnya, contohnya dijalan raya atau di jalur khusus kendaraan tertentu.

Nah, tahukah kamu bahwa segala jenis kendaraan baik darat, udara dan lainnnya sudah ada aturan yang mengaturnya. Salah satunya yaitu tentang sepeda. Dalam UUD 1945 Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. 

Lalu, Pasal 106 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan peselamatan pesepeda dan pejalan kaki. Namun, harus diingat bahwa kendaraan tidak bermotor,dalam hal ini sepeda juga dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor, karena apabila melanggar dapat dikenai sanksi yaitu dipidana dengan kurungan maksimal 15 hari dan denda maksimal 100 ribu.

Nah, jika teman-teman sudah tau aturannya marilah sama-sama kita patuhi agar terwujudnya kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat berlalu lintas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun