Mohon tunggu...
Mutiara Cahaya Akbari
Mutiara Cahaya Akbari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Khamr Dalam Perspektif Islam dan Kesehatan

12 Agustus 2020   18:39 Diperbarui: 12 Agustus 2020   18:31 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pesatnya perkembangan zaman telah mempengaruhi gaya hidup seseorang. Seperti pemenuhan kebutuhan pokok makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan yang lainnya. Hal ini juga terbukti dengan adanya trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan, dan melakukan hal-hal yang diluar dari ajaran keagamaan. Seperti hal nya sudah banyak anak remaja yang terjerumus kedalam kehidupan yang bebas, seperti merokok dan meminum alkohol (Khamr).

Dalam fatwa MUI tentang alkohol dikatakan bahwa "khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak". Maka minuman apapun yang memabukkan apabila dikonsumsi disebut dengan khamr. Disebutkan juga bahwa alkohol adalah sebuah istilah yang umum digunakan untuk berbagai macam jenis senyawa organik yang memiliki gugus fungsional yang disebut dengan gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Adapun kandungan yang terdapat didalam alkohol adalah etanol dan senyawa lain seperti metanol, etilasetat, dan asetaldehida yang dibuat dengan cara fermentasi menggunakan rekayasa dari berbagai jenis bahan yang mengandung karbohidrat ataupun minuman yang mengandung etanol atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.

Sesuatu yang diminum, apabila mengandung alkohol maka hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan alkohol merupakan sesuatu yang dapat memabukkan dan bisa berdampak buruk bagi tubuh, pikiran dan kesadaran manusia. Dimana hal yang memiliki tingkat kemudharatan lebih besar dari manfaatnya dapat pula dimasukan kedalam kategori yang di haramkan.

Apabila ada seseorang yang meminum khamr untuk pertama kalinya, maka ketika orang tersebut merasakannya, orang tersebut dapat mengalami kecanduan dan menginginkan untuk terus-menerus mengkonsumsinya. Setelah nya orang tersebut akan mendapatkan kesulitan untuk tidak meminum khamr lagi dalam waktu yang dekat.

Hal ini dapat membahayakan bagi orang yang meminumnya terus-menerus salah satunya adalah dapat merusak akal. Walaupun setiap bagian organ tubuh dapat terpengaruh dengan khamr, tetapi sistem saraflah yang mendapatkan pengaruh lebih besar. Selain dari itu, bagian otak yang telah banyak bekerja akan menjadi lemah yang dapat mengakibatkan kemampuan berfikir menjadi menurun.

Akal merupakan sesuatu yang paling penting dan berharga yang dimiliki oleh manusia. oleh sebab itu, Allah SWT mengharamkan khamr dan syariat islam juga memelihara akal dengan mewajibkan orang islam untuk mencari ilmu tentang mengharamkan bahan-bahan yang memabukkan.

Adapun bahaya lainnya bagi kesehatan tubuh ialah seperti :

  • Mengalami gizi buruk

Kemungkinan besar hal ini terjadi akibat dari kebiasaan pola makan yang buruk dan nutrisi yang masuk kedalam tubuh tidak dapat terurai dengan baik.

  • Penyakit kanker

Hal ini bisa terjadi karena adanya kandungan asetaldehida dan alkohol tersebut yang memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan resiko penyakit kanker.

  • Depresi

Mengkonsumsi alkohol dengan jumlah kadar yang berlebih dapat mengakibatkan penikmatnya menjadi depresi. Hal tersebut dikarenakan tubuh akan memecah zat kimia yang terdapat dalam alkohol dan membuat kestabilan neurontransmitter pada otak dapat terganggu.

  • Stroke

Seseorang yang sering  meminum alkohol akan memiliki resiko lebih rentan terkena penyakit stroke dibandingkan dengan seseorang yang tidak pernah meminum alkohol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun