Uji Sertifikasi Guru (UKG) 2012 sudah di depan mata. Rekan guru di sekolah, sibuk belajar musiman menghadapi rencana pemetaan pemerintah terhadap kompetensi guru "mendadak" ini. Pribadi saya katakan mendadak, karena kebijakan ini tidak terdapat dalam program kerja tahunan kementerian terkait. Beberapa peraturan telah dibuat dalam rangka menyukseskan perhelatan ini. Pemerintah tampaknya tak akan main-main. Beberapa pihak juga diuntungkan, sebut saja beberapa situs yang kemudian ranknya melonjak akibat software simulasi UKG yang dibuat. Niat pemerintah yang tertera dalam petunjuk UKG, sepertinya sangat baik dan mulia. Dari tujuan terlihat bahwa:
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012. Dari sebagian aturan-aturan yang dibuat, tampaknya tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Masalah tempat pelaksanaan misalnya. Tiba-tiba banyak sekolah yang memiliki jaringan internet (LAN) sesuai juknis, dan malah sekolah yang sudah memiliki fasilitas seperti yang tertera, tidak ditunjuk sebagai tuan rumah sama sekali. Hal ini terjadi mudah-mudahan hanya di kabupaten tempat tinggal penulis. Namun ada hal menarik jika melihat dari Juknis yang dikeluarkan website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Di situ disebutkan bahwa:
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.
Namun, dalam kisi-kisi UKG yang dikeluarkan, tidak terdapat kisi-kisi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Akses tanggal 25). Penulis mencoba menanyakan kepada dinas terkait (Dinas Pendidikan Kabupaten, dan Kementerian Agama Kabupaten). Namun, sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dan klarifikasi mengenai hal tersebut. Ada apa dengan Guru Pendidikan Agama Islam, dan atau bidang studi pendidikan Agama Islam sendiri?, apaka terlupakan?, sudah dianggap kompeten, sehingga tidak perlu diuji lagi, atau malah sebaliknya?. Penulis mencoba berpikir positif, bahwa ada hal lain, meski perlu informasi lebih lanjut. Mudah-mudahan pembaca bisa membantu. Sebelumnya telah ditulis di Blog pribadi