Mohon tunggu...
Muslimah Peradaban
Muslimah Peradaban Mohon Tunggu... Jurnalis - Analisis

Pengamat dan Penganalisis isu dari sudut pandang Islam.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Halalkan Pejabat Jual Aset Hidup di dalam Naungan Sistem Kapitalisme Liberal

20 Februari 2019   08:10 Diperbarui: 20 Februari 2019   08:09 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bukan menjadi fenomena yang megherankan ketika masyarakat   tak terkecuali permasalahan penguasaan sumber daya alam negara. Wakil Ketua Komisi  Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyoroti maraknya kasus para pejabat negeri yang menjual sumber daya alam sangatlah memprihatinkan untuk masa depan bangsa kedepan ( Okezone,25/1/2019). 

Pasalnya pejabat yang justru mendapat amanah dari rakyat untuk mengurus negeri ini dengan baik, namun justru banyak puluhan kasus pejabat yang menjual aset negeri ini untuk kepentingan pribadi.

Sepanjang tahun 2004-2017 KPK mencatat sudah 144 anggota dewan terlibat kasus penjualan aset negeri, yang disusul 25 menteri ataupun kepala degara, dan 175 pejabat pemerintah, dan 184 pejabat swasta. 

Tidak berhenti sampai sini, ternyata dampak  ideologi kapitalisme yang  menancap kuat dalam negeri ini juga menjadikan hukum tak lagi memiliki arti yang tinggi tentang sebuah keadilan. Kasus penjualan aset negeri  yang begitu banyak menyengsarakan kesejahteraan  hajat hidup jutaan masyarakat namun hanya divonis hukuman dengan hitungan hari.

Tak ada harapan lagi dari penerapan sistem demokrasi ini. Sistem demokrasi ini jelas gagal dalam mengurusi kesejahteraan masayarakat.Sebab sistem ini  yang berlandasan sekulerisme ini mudah sekali  memberikan ruang adanya  kebebasan kepemilikan maupun  liberalisasi penguasaan sumber daya alam. 

Dalam sistem kapitalisme siapa saja yang memiliki kekuatan modal maka dialah yang berhak berkuasa, sehingga apapun yang diinginkan para kapital  bisa dibeli dengan uang tak terkecuali hukum. 

Kasus penjualan aset sumber daya alam oleh para pejabat menunjukkan bahwa, kasus ini adalah  buah hasil   penerapan demokrasi yang rusak dan menyengsarakan  harusnya tak layak lagi diterapkan disebuah negara dan negara wajib mengganti dengan sistem yang lebih baik.

Sistem pemerintahan Islam atau yang dikenal dengan istilah Khilafah, yang telah didesain langsung oleh Allah  dan dibangun dengan landasan aqidah Islam memiliki tatanan kehidupan yang komplit dalam mengurusi urusan masyarakat. 

Sistem Islam memandang bahwa negara adalah memiliki dua peran yaitu menjadi raa'in pengurus ummat dan juga junnah pelindung ummat. Maka  didasarkan pada kedua fungsi pokok tersebut ada sebuah pengaturan pengelolaan hajat hidup publik termasuk kewenangan dan tanggungjawab kepengurusan termasuk kebijakan pengelolaan  sumber daya alam.

Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama )dalm tigal hal  yaitu air rumput api (HR. Muslim ). Hadist ini menunjukkan sumber daya alam didalam islam adalah menjadi tanggung jawab negara untuk dikelola dan dikembalikan lagi untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakatnya. Sumber daya alam tidak boleh diprivatisasi apalagi dijual oleh pejabat negara kepada pihak luar negeri. 

Karenanya untuk mensolusikan masalah penjualan sumber daya alam kepada asing oleh para pejabat negeri tidak ada jalan lain kecuali penerapan sistem islam. Dan sistem islam tidak akan mampu diterapkan tanpa adanya institusi negara daulah Khilafah. Maka sesungguhnya khilafah inilah solusi seluruh problematika ummat yang harusnya diterapkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.Wallahu'alam bis shawab

Fatiyya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun