Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08_PPN dan PPnBM Diskursus PM Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022

26 Oktober 2022   04:25 Diperbarui: 26 Oktober 2022   04:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Murdiyanti

NIM: 55521120028

Mata Kuliah : Manajemen Pajak 

Dosen: Prof. Apollo

Universitas Mercu Buana

Direkur Jenderal Pajak pada tanggal 30 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 

Peraturan yang mengatur pelaksanaan tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah beberapa kali diubah dari sebelumnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 kemudian yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelum membahas mengenai studi kasus pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tersebut, kita dapat melihat kembali karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pada setiap rantai jalur penjualan baik barang dan jasa. 

Pada umumnya PPN tidak menimbulkan efek pajak berganda karena sifat pajaknya yang langsung ersebut. PPN merupakan pajak yang di konsumsi di dalam negeri dan merupakan pajak yang obyektif. Secara umum tarif pajak PPN merupakan tarif yang tunggal atau single rate.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mempunyai karakteristik secara umum yaitu merupakan kategori pajak yang tidak langsung yang dipungut satu kali saja yaitu pada tingkat pabrikan atau pada saat diimpor.

PPnBM merupakan pajak pungutan tambahan atas PPN. PPnBM juga merupakan pajak yang dikonsumsi di dalam negeri serta merupakan pajak objektif. Berbeda dengan PPN, untuk PPnBM memiliki beberapa penggolongan kelompok tarif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun