Mohon tunggu...
Sosbud

Briptu Nora Dita Berikan Materi Undang-undang KDRT

21 November 2017   16:53 Diperbarui: 21 November 2017   17:10 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Briptu Nora Dita Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Berikan Materi UU KDRT

Musi Rawas, Sumsel - Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang aman, tentram dan damai adalah impian dambaan setiap orang. Hak bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari setiap perbuatan yang akan menimbulkan ancaman kekerasan bagi setiap anggota rumah tangga yang bersangkutan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Negara berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan dalam rumahtangga.

Di Aula Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berlangsung Kegiatan Sosialisasi Undang undang No 23  tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Muara Beliti, Selasa (21/11).

Kegiatan Sosialisasi Undang undang No 23  tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Muara Beliti dihadiri  oleh :

1. Kadin PPPA Kab. Musi Rawas

2. Camat Muara Beliti

3. Kanit Binmas & Bhabinkamtibmas Polsek Muara Beliti

4. Danpos Ramil Muara Beliti

5. Unit PPA Polres Musi Rawas

6. Wakil ketua PKK kab. Musi Rawas

7. Kades Sekecamatan Muara Beliti

8. Toga, tomas, todat / warga Kec. Muara Beliti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun