Musi Rawas, Sumsel - Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang aman, tentram dan damai adalah impian dambaan setiap orang. Hak bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari setiap perbuatan yang akan menimbulkan ancaman kekerasan bagi setiap anggota rumah tangga yang bersangkutan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Negara berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan dalam rumahtangga.
Di Aula Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berlangsung Kegiatan Sosialisasi Undang undang No 23 Â tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Muara Beliti, Selasa (21/11).
Kegiatan Sosialisasi Undang undang No 23  tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Muara Beliti dihadiri  oleh :
1. Kadin PPPA Kab. Musi Rawas
2. Camat Muara Beliti
3. Kanit Binmas & Bhabinkamtibmas Polsek Muara Beliti
4. Danpos Ramil Muara Beliti
5. Unit PPA Polres Musi Rawas
6. Wakil ketua PKK kab. Musi Rawas
7. Kades Sekecamatan Muara Beliti
8. Toga, tomas, todat / warga Kec. Muara Beliti