Maju mundurnya sekolah di sebabkan oleh dua factor, yaitu faktor internal dan factor eksternal. Bila sekolah mendapat prestasi baik, maka akan ada yang mengaku kalau itu adalah perannya.
Tapi bila sekolah tersebut mutunya rendah, bisa saja jadi satu dengan yang lain saling menyalahkan. Secara teori banyak macam metode, model, tehnik dan pendakatan, tetapi pelaksananya kerap kali tidak sesui dengan kenyataan.Â
Apalagi hasilnya sering juga tak sesuai dengan tujuan, jauh panggang dari apinya.
Satun pendidikan akan rendah mutunya bila tidak memperhatikan 3 Standar Kompetensi Profesi, yaitu kompetensi guru, kompetensi kepala sekolah dan kompetensi pengawas sekolah. Pihak yang berwenang harus bisa melaksanakan regulasi--regulasi tersebut.Â
Regulasi terkait 3 standar tersebut adalah Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar kompetensi Pengawas Sekolah, Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah, dan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetasi guru.Â
Pemangku kebijakan harus menjadikan pegangan dalam menyeleksi dan mengevaluasi tiga profesi tersebut, bila ingin pendidikan bermitu. Selanjutnya bagi pemegang amanah tiga profesi tersebut, haruslah benar-benar memahami tugas-tugasnya serta selalu berusaha meningkatkan kompetensinya.
"Regualasi di buat oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakannya saja"