Mohon tunggu...
MUNAWAR FUAD NOEH
MUNAWAR FUAD NOEH Mohon Tunggu... Dosen - Profesional, Social Entreprenuer

Bocah asli Putera daerah Pasundan Jawa Barat, terlahir asal Cibarusah Bekasi, pegiat perubahan, seorang social entrepreneur leader dengan visi besar, misi mulia dan cita luhur utk pemuliaan antar sesama, Pendiri/Pembina GSA Foundation, Pimpinan Yayasan Pesantren Ashshulaha Cibarusah, penulis buku "Indonesia: Awakening The Giant", "Kyai di Republik Maling", serta 27 buku terpublikasi lainnya, DOSEN di President University, Konsultan Corporate Social Responsibility & Good Corporate Governance, Direktur Program Dewan Masjid Indonesia Pusat, pernah bertugas diplomasi publik di mancanegara, pernah menjadi Tim Ahli Menteri Pertambangan dan Energi, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Asisten Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris PP DMI Pusat, Pengurus PB Nahdlatul Ulama, MUI Pusat, ICMI Pusat, terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Vice President Pemuda se Asia, Koord. Persaudaraan Anak Bangsa (Pimpinan Pemuda Lintas Agama0, Ketua Umum Senat Mahasiswa FS IAIN Jakarta, Ketua Presidium Mahasiswa Pascasarjana IAIN Jkt, buku terbarunya "Kyai di Panggung Pemilu : Dari Kyai Khos sampai Kyai High Cost", DR. Munawar Fuad Noeh, MA, lengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Haramkah?

16 Mei 2024   14:18 Diperbarui: 16 Mei 2024   14:18 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENJABAT KEPALA DAERAH MAJU PILKADA, HARAMKAH ?

Munawar Fuad Noeh

Dosen Universitas Presiden,

IKAL PPSA 23 LEMHANNAS RI

Komitmen dan kebijakan Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah sangat penting dan menentukan kualitas demokrasi sekaligus maju mundurnya Pembangunan di seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya diperlukan ketegasan dan konsistensi, agar para Calon Penjabat Kepala Daerah dan yang sedang memegang posisi sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota, sejak awal sudah berkomitmen untuk tidak maju dalam konstestasi Pilkada.

Sebagai penggiat dan pengamat Kebijakan Publik, Munawar Fuad, akademisi President University menyatakan, pertimbangannya.


Pertama, tugas pokok dan fungsi sebagai Penjabat Kepala Daerah tidak akan fokus dan hasilnya pasti tidak maksimal, karena lebih banyak dicampuri oleh kepentingan pribadi dan kelompok pendukungnya. Kecenderungan akan gagal target dan capaian goal utamanya. Yang rugi Masyarakat, dan capaian kemajuan akan penuh konflik kepentingan. Program dan peran jabatan sebagai Penjabat hanya akan dibanjiri dengan pencitraan dan tebar pesona, abai dengan target dan substansi pelayanan tulus kepada rakyat.

Kedua, menimbulkan konflik dan lemahnya koordinasi dan konsolidasi pemerintahan di lingkungan birokrasi yang dengan sendirinya akan terjadi polarisasi dan konflik di internal, berdampak pada potensi pemanfaatan proyek dan keuangan daerah untuk dimanfaatkan atau ditunggangi oleh kepentingan terpusat dari Penjabat Kepala Daerah.

Ketiga, memicu polarisasi dan pembelahan di tengah masyarakat dan kelompok masyarakat, termasuk benturan dengan benturan dengan dan antar partai politik. Penjabat Kepala Daerah mestinya menjadi pemersatu, pelayan dan pengayom bagi semua, malah akan menjadi sumber pemecah belah, disharmoni sosial dan konflik terbuka. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi munculnya disintegrasi sosial dan politik.

Keempat, potensi dan praktek terbuka atau terselubung dalam penyimpangan dan korupsi keuangan negara yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan Penjabat Kepala Daerah mengingat mahalnya biaya politik pemilihan langsung. Sumber daya keuangan daerah yang mestinya dimanfaatkan seutuhnya dan tepat sasaran akhirnya akan ditunggangi oleh kepentingan dan ambisi personal Penjabat tersebut.

Kelima, merusak tatanan demokrasi dan system pengkaderan partai maupun kesempatan bagi representasi public melalui Calon Independen. Secara system dan struktur pemerintahan, sebagai Penjabat Kepala Daearh apapun sangat menguasai sumber daya pemerintahan dan keuangan, terutama akses dan ekosistem lingkungannya. Jika ada Penjabat Kepala Daerah berikutya akan jadi preseden buruk, karena kesempatan pengabdian sebagai aparatur sipil negara, hanya dimanfaatkan buat lompatan ambisi dan kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan yang pada dasarnya menjadi Tindakan abuse of power.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun