Mohon tunggu...
Siti Munawaroh
Siti Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Pluralisme dan Hukum Progresif terhadap Masyarakat

1 Desember 2022   19:52 Diperbarui: 5 Desember 2022   08:04 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pluralisme hukum adalah munculnya sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Atau suatu kebiasaan masyarakat tertentu yang kemudian menjadi norma atau aturan dalam suatu wilayah tertentu. Hal ini disebabkan di Indonesia memiliki bermacam macam budaya, ras, suku , bahasa dan agama yang berbeda-beda. Indonesia terdapat tiga hukum yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Ketiga hukum ini saling berhubungan satu dengan yang lainnya. 

Sedangkan Hukum progresif adalah hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum yang bersifat mensejahterakan seluruh makhluk hidup. Hukum progresif bisa dikatakan suatu faham yang berpusat pada manusia sehingga manusia dianggap memiliki kemampuan cipta, rasa, bahasa, karya dan karsa sebatas diizinkan oleh Tuhan.Munculnya hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.

Pluralisme hukum berkembang di Indonesia berdasarkan norma atau aturan dalam masyarakat yang telah melekat atau mendarah daging dalam kehidupan bermasyarakat di suatu wilayah tertentu sehingga suatu norma atau hukum terus berkembang dalam masyarakat.

Kritik terhadap puralisme hukum yaitu bahwa puralisme hukum terlalu mengabaikan terhadap aspek keadilan dimana keadilan belum tercapai dalam semua kalangan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Hukum belum mampu menekankan, bahwa hukum berlaku untuk siapa saja dan tidak memandang suatu ras, suku, agama, bahasa dan agama.Sedangkan kritik mengenai hukum progresif yaitu kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat atas suatu hukum, sehingga sebagian masyarakat buta akan hukum.

Keberadaan hukum progresif di Indonesia sangat dibatuhkan karena jika tidak ada suatu aturan yang mengatur, maka masyarakat akan sewenang-wenang dalam bertingkah laku. Dan juga keberadaan hukum ini, masyarakat akan merasa dilindungi.

Hukum progresif berkembang di Indonesia karena setiap tingkah laku masyarakat telah diatur dalam undang-undang dan masyarakat hidup berdampingan dengan hukum sehingga hukum akan terus menerus berkembang.

Siti Munawaroh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 5D UIN Raden Mas Said Surakarta 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun