Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Milik Siapa ?

27 Juni 2015   09:07 Diperbarui: 27 Juni 2015   09:11 2478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

 

Saat mendengarkan penjelasan prof. syamsul anwar dalam kuliah aplikasi kontratual bisnis syariah, saya terkejut bahwa sampi saat ini dana tabarru’ asuransi syariah masih diperdebatkan, bahkan sampai dalam forum konferensi pakar ekonomi dan Dewan Pengawas Syariah Nasional di Yogyakarta beberapa waktu lalu - seperti dalam penjelasan beliau.-, pun masih diperselisihkan dan belum ditemukan jalan jawabannya.

Padahal dalam hatiku menanggapi, bukannya dana tabarru itu dana hibah ?, kalo hibah kan statusnya sudah jelas, dana itu adalah pemberian para nasabah anggota asuransi syariah yang secara ikhlas diberikan untuk digunakan sebagai dana amal sholeh, dana penjamin, dan dana cadangan, yang dapat dimanfaatkan jika suatu saat ada diantara anggota asuransi yang mengalami musibah atau mengalami sesuatu yang memenuhi persyaratan mendapatkannya, sehingga ia berhak dan dapat mengajukan klaim.Dan bila terjadi kelebihan dana tabarru’ sendiri akan dibagikan ke peserta setelah diakumulasikan ke cadangan tabarru 30% dan sisanya di bagikan ke peserta 80% yang memenuhi syarat ketentuan dalam akad, sedangkan perusahaan juga mendapat ujrah atau biaya wakalah atas pengeloaan dana tabarru’ sebesar 20%.

Ternyata tidak cukup –pemahaman yang dikehendaki beliau- sampai disini saja, permasalahan yang beiiau lontarkan adalah, pada hakikatnya milik siapakah sesungguhnya dana tabarru’ itu ?, apakah milik para peserta asuransi syariah, ataukah milik perusahaan pengelola dana asuransi syariah ?.

Apabila memang dana itu adalah milik para donator tabarru (para peserta), maka menjadi aneh jika diminta kembali. Hal ini dimaklumi karena dana tersebut adalah dana yang sudah diikhlaskan untuk diberikan (ditabarru’kan) untuk keperluan dana klaim. Ada yang berpendapat sebagai hibah, ada juga yang berpendapat sebagai dana sedekah, apakah pantas dana yang sudah diberikan secara ikhlas tersebut diambil kembali, atau minimal diakui kembali oleh para nasabah sebagai miliknya yang harus dikembalikan ?. Sedangkan jika dana itu adalah milik perusahaan pengelola, lalu apa bedanya perusahaan asuransi syariah dengan perusahaan assuransi konvensional ? –yang mengakuisisi dana masyarakat mitra asuransi-. Latarbelakang inilah yang mengusik dan menyebabkan saya mencoba untuk mencari jawabannya.

Sebelum lebih jauh pada pembahasan, perlu mukaddimah bahwa dalam asauransi syariah, dana nasabah di alokasikan menjadi dana investasi dan dana tabarru’. dana investasi diputar oleh perusahaan agar menghasilkan keuntungan, sedangkan dana tabarru’ adalah dan tolong-menolong, dana jaminan dan dana persiapan jika ada peserta yang tertimpa musibah di lain hari. tujuannya adalah untuk menghindari gharar (ketidakjelasan transaksi) dan unsur maisir (gambling). sistem inilah yang membedakan akad asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Dalam fiqih muamalah karya shakhr disebutkan bahwa : Tabarru' didefinisikan sebagai Mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain, baik secara langsung maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi, dengan tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan. secara singkat dan sederhana dari pemahaman ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari dana tabarru itu bukan untuk investasi atau kembali dengan untung yang banyak –minimal modalnya saja-.

Apakah benar demikian ?, baik kita kaji makna dana tabarru dari segi etimologi, dalam kamus lisan ‘araby disebutkan kurang lebih dengan arti sebagai berikut; Tabarru secara bahasa berarti bersedekah atau berderma, atau dalam arti yang lebih luas, tabarru adalah melakukan suatu kebaikan tanpa persyaratan. Yakni untuk kemaslahatan orang lain dalam kondisi hidup. kaat kuncinya adalah untuk tujuan kebaikan dan tolon menolong , dan bukan semata untuk tujuan komersial (mencari keuntungan), baik dari sisi peserta maupun perusahaan pengelola.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun