Mohon tunggu...
Mulyono Atmosiswartoputra
Mulyono Atmosiswartoputra Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan PNS

Belajar merangkai kata agar pelajaran tak hilang sia-sia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Tangan Merekalah Negeri Ini Menjadi Tanggung Jawabnya Kelak

20 Juli 2022   16:22 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:26 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana kita ketahui, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yakni 23 Juli 1979. Tujuan ditetapkannya HAN adalah untuk menghormati hak-hak anak Indonesia seperti hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  

Pada tahun 1984, Presiden Soeharto yang menganggap bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi bangsa, menetapkan HAN sebagai salah satu hari penting nasional, tapi bukan hari libur. Sejak saat itulah peringatan HAN terus digelar hingga sekarang.

Seperti disebutkan dalam Panduan Hari Anak Nasional Tahun 2022, tema HAN tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Tema ini diambil sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini dan mendorong berbagai pihak untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada pasca pandemi COVID-19. 

Adapun acara puncaknya dilaksanakan di Taman Teijsman Kebun Raya Bogor yang dikemas secara hybrid di ruang terbuka (outdoor) dengan jumlah peserta terbatas, yakni anak-anak Indonesia baik yang hadir secara offline maupun yang hadir secara online (virtual) dan tamu undangan. Ini pelaksanaan HAN di tingkat pusat. Sementara pelaksanaan HAN di tingkat daerah, ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota masing-masing. Yang dimaksud dengan anak di sini, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apa yang dikatakan oleh Presiden Soeharto saat itu, yakni bahwa anak merupakan aset penting bagi bangsa, sangatlah benar. Saat ini mereka memang masih kecil, belum bisa memegang tampuk kepemimpinan seperti layaknya orang dewasa. Akan tetapi 10, 15, atau 20 tahun setelah mereka tidak disebut anak lagi, merekalah yang akan menggantikan generasi pendahulunya. Itulah sebabnya pemerintah berusaha untuk memenuhi hak-hak anak dan melindunginya.  Tentu saja hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat.  

Melibatkan anak dalam musrenbang misalnya, adalah salah satu bentuk pemunuhan hak anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Yang paham tentang kebutuhan anak adalah anak itu sendiri. Itulah sebabnya, anak perlu dimintai pendapatnya dalam musrenbag.

Saat ini, pemerintah sedang gencar mengentaskan stunting. Ini adalah upaya pemerintah untuk memenuhi hak anak atas kesehatan. Seperti dilansir oleh https://hellosehat.com/, stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya. Untuk mudahnya, stunting adalah kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek daripada teman-teman seusianya dan memiliki penyebab utama kekurangan nutrisi. Setiap posyandu, kader-kadernya diminta untuk mendata anak hingga detail untuk mengetahui perkembangan anak, termasuk mengetahui ada yang stunting atau tidak. 

Di tingkat pusat sendiri, kementerian-kementerian bahu-membahu untuk mengentaskan stunting sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Mengapa pemerintah berusaha keras untuk mengentaskan stunting, karena kondisi ini dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak secara keseluruhan. Anak yang stunting, kecerdasannya kurang dibandingkan dengan anak yang tidak stunting. Bagaimana keadaan negeri ini di masa yang akan datang, jika anak-anak yang kelak akan menggantikan tampuk pimpinan, kecerdasan otaknya kurang?

Tentu saja tak hanya yang disebutkan di atas yang harus dipenuhi. Masih banyak hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk oleh kita sebagai orang tua. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menyebutkan hak-hak apa yang harus dipenuhi, termasuk dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, maupun orang tua. Pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap mereka sangatlah penting, sebab di tangan merekalah negeri ini menjadi tanggung jawabnya kelak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun