Mohon tunggu...
Ir.Mule
Ir.Mule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seni Tulisan

Berbagi Untuk Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gebrakan ST Burhanuddin, Sang Kejagung Baru

22 November 2019   11:48 Diperbarui: 22 November 2019   11:54 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semenjak resmi menjabat Panglima pada korps Kejaksaan, ST Burhanuddin diawal jabatannya digegerkan dengan berhasilnya mengembalikan uang hasil korupsi yang katanya bisa setinggi gedung jika ditumpuk, berita ini bagi Penulis terlalu berlebihan, apalagi baru diawal jabatannya. Walaupun benar adanya tetapi nampak sebagai orang awan bahwa ada keinginan untuk memperlihatkan ke publik sang Jaksa Agung baru mampu menangkap Koruptor yang tidak dapat dilakukan sebelumnya.

Kedua adalah terdapatnya rencana pembubaran TP4D yang telah dicanangkan Kejaksaan Agung sebelumnya. Kedua Hal ini membuat Penulis merasakan kebijakan Kejaksaan Baru sangat kontra dengan kebijakan sebelumnya.

Penulis sangat bangga terhadap kebijakan Kejaksaan Agung baru jika semua Hal itu tidak dilakukan karena hanya sifatnya "Populis". Yang paling pokok adalah bagaimana Pak Kejagung Baru dapat memberatas mafia Hukum sampai ke daerah. Unsur Kejaksaan mampu menuntaskan semua perkara secepat mungkin tidak terkesan "diendapkan" untuk menumbuhkan jual beli kasus yang sangat Massif apalagi yang berhubungan dengan Pejabat Negara.

Terlalu banyak kasus yang hanya korbankan "sikecil" Dan "Sibesar" sebagai penikmat utama merasa mampu mengatur atau membeli Hukum jadi cikal bakal bertumbuhnya Korupsi semakin Massif dinegeri ini.

Semoga Kejaksaan Baru benar benar mampu sebagai Panglima untuk memberatas mafia Hukum yang saat ini diyakini masyarakat susah disembuhkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun