Bahasa Indonesia memang unik karena serupa tapi tak sama alias dapat tersamarkan kalau tidak di telah dengan baik.
Misalnya saja kata "America" penyebutannya adalah "Amerika". Jarang bahkan tidak pernah kita dengar lafas "America" kecuali orang yang baru belajar membaca, padahal memang seharusnya begitu.
Sebaliknya kata "Neraca" lafasnya sudah benar dan tidak pernah orang menyebut "Neraka".Â
Kedua kata tersebut diatas unik tapi bermakna, disatu sisi sebuah kesalahan yang sudah sering dianggap sudah benar.
Olehnya itu Penulis mencoba mengkongoruenkan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hampir opini masyarakat menganggap bahwa hukum di Indonesia masih pragmatis.Sehingga wajar kalau masih susah Kita bedakan antar Negara Hukum atau Hukum Negara.Â
Kalau Kita maknai Negara Hukum berarti Norma dalam sebuah Negara sepenuhnya diatur oleh Hukum. Sedangkan Hukum Negara dapat di artiulasikan bahwa barang siapa yang berkuasa maka dialah yang mengendalikan Hukum untuk kepentingannya.Â
Coba Kita rasakan sekarang kira2 yang populer Mana Negara Hukum atau Hukum Negara.Â