Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

UUPA Tidak Mencantumkan Hak Aceh 70% Hasil Dari SDA, Kenapa?

25 April 2013   09:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:38 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah saya baca dengan sangat teliti, barangkali mungkin saya ada tersilap dalam membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau memang begitulah isi dari UUPA dalam BAB XXII dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesembilan yang terdiri dari pasal 154 sampai pasal 173. Ternyata dalam BAB XXII itu tidak ada sedikitpun menyinggung tentang Aceh berhak menguasai 70% dari hasil Sumber Daya Alam yang ada saat ini dan dimasa yang akan datang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh (Lihat: Nota Kesepahaman GAM-NKRI (lebih dikenal dengan MoU Helsinki) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005; poin 1.3.4.).

Oleh karena itu saya jadi bertanya-tanya dalam hati, kenapa di dalam UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) tidak dicantumkan hak Aceh 70 % dari hasil Sumber Daya Alam yang ada di Aceh? Padahal di dalam MoU Helsinki sudah sangat jelas dalam poin 1.3.4. bahwa Aceh berhak menguasai 70% dari hasil Sumber Daya Alam yang ada di Aceh.

Menurut saya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ini telah melanggar MoU Helsinki, karena dalam Nota Kesepahaman itu telah sepakat bahwa Aceh berhak menguasai (mendapatkan) 70% hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) di Aceh. Tapi kenyataannya setelah lahirnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasca MoU Helsinki, ternyata tidak ada satu pasal pun yang membahas tentang hak Aceh mendapat 70% dari SDA di Aceh.

Dalam BAB XXII hanya menjelaskan prinsip dasar, arah perekonomian, pengelolaan sumber daya alam, Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi, perikanan dan kelautan, perdagangan dan investasi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Peruntukan Lahan dan Pemanfaatan Ruang, dan Infrastruktur Ekonomi. Seharusnya dalam bagian PRINSIP DASAR itu adanya tertera hak Aceh mendapatkan 70% dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) di Aceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus benar-benar jeli dalam memahami dan menganalisa isi dari UUPA itu sendiri. Supaya dikemudian hari Pemerintah Aceh dan DPRA tidak menyalahkan Pemerintah Pusat ketika Aceh tidak mendapatkan haknya 70% dari hasil SDA di Aceh.

Makna 70% Dalam MoU Helsinki

Saya dulu berfikir bahwa makna 70% untuk Aceh hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) itu merupakan sebuah kemakmuran bagi Aceh. Karena angka 70% itu sangatlah banyak jika diambil dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak 100% yang 30% dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Ternyata apa yang saya pikirkan itu keliru, karena 70% hasil dari SDA itu hanya sebagai symbol saja. Tidak sepenuhnya diberikan 70% hasil dari SDA kepada Aceh untuk mengelola sendiri tanpa ikut campur Pemerintah Pusat. Pernahkah mereka yang menandatangani MoU Helsinki itu berfikir akan seperti ini?

MoU Helsinki mempunyai kelemahan, karena tidak ada penjelasan isi dari setiap poin. Salah satu poin adalah Aceh berhak menguasai 70% hasil dari Sumber Daya Alam di Aceh. Maksud berhak mendapatkan 70% dari hasil SDA di Aceh tidak ada suatu penjelasan. Sehingga 70% itu akan menimbulkan multi tafsir antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh. Apakah 70% hasil dari SDA itu secara mutlak dikelola oleh Aceh tanpa adanya campur tangan Pemerintah Pusat? Atau hanya sebagai penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh setiap tahunnya dan harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kalau kita lihat sekarang ini secara nyatanya bahwa Aceh tidak akan pernah mendapatkan 70% dari hasil Sumber Daya Alam itu.

Sampai dengan saat ini, jumlah bersih total penghasilan dari Sumber Daya Alam di Aceh tidak ada yang tahu. Jadi, bagaimana juga perjanjian hasil Sumber Daya Alam di Aceh akan dikuasai sendiri oleh Pemerintah Aceh sebanyak 70% mau diberikan untuk Aceh?

Menurut saya, kita rakyat Aceh telah membodohi diri sendiri atas perjanjian Nota Kesepahaman itu, atau barangkali bukan kita rakyat Aceh yang bodoh, mungkin mereka yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) itu yang terlalu terburu-buru dan tidak memahami terhadap apa yang telah disepakati (saya tidak mengatakan mereka bodoh, tapi kita semua bisa menilainya).

MoU Helsinki ini akan menjadi "Pahit Kambing" yang kedua kalinya bagi Aceh setelah dulunya rakyat Aceh menelan "Pahit Kambing" Perjanjian Lamteh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun