Mohon tunggu...
Mukhamad MuhdzorAl
Mukhamad MuhdzorAl Mohon Tunggu... Lainnya - manusia biasa

hidup hanya sekali, maka harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setop Korupsi di Indonesia

14 Januari 2021   14:27 Diperbarui: 14 Januari 2021   14:50 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KORUPSI merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, secara tidak wajar dan tidak legal, serta menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi sendiri terjadi dikarenakan sifat bawaan manusia yang serakah atau tamak, sehingga setiap manusia mempunyai keinginan untuk memiliki suatu hal dengan menggunakan berbagai cara. Secara pribadi atau individu, korupsi dapat ditekan jika manusia tersebut berpegang teguh pada agamanya, sehingga manusia tersebut memiliki rasa keadilan dan kemanusiaan yang tinggi.

Negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus korupsi tertinggi di dunia. Menurut data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2020 berada di peringkat 85 dari 180 negara dalam kasus korupsi dengan nilai yang di miliki Indonesia adalah 40 point. Hal ini menunjukan kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, namun hal ini bukan berarti Indonesia tidak mampu menangani kasus korupsi yang terjadi, menurut data yang sama, point yang diperoleh Indonesia tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2018. Dengan data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan atau langkah yang diambil pemerintah Indonesia mampu menekan terjadinya kasus korupsi.

Kemampuan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus korupsi sudah bisa dibilang bagus, namun tidak ada salahnya jika mempelajari cara dari negara dengan kasus korupsi yang terendah, seperti negara Denmark yang merupakan salah satu negara terbersih dalam kasus korupsi di dunia, sehingga dapat menjadi referensi agar langkah atau tindakan kedepannya dapat lebih baik lagi, dan dapat membuat negara Indonesia kita tercinta menjadi negara maju yang bebas akan kegiatan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana yang tercantum daalam UU No. 28 Tahun 1999.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun