Mohon tunggu...
Mukafi
Mukafi Mohon Tunggu... Mahasiswa

tulisan adalah suara sunyi, tidak berisik namun tersampaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perselingkuhan kewenangan antara Kejaksaan dengan TNI: Penghianatan terhadap fungsi utama Polri

22 Mei 2025   15:30 Diperbarui: 25 Mei 2025   12:15 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logo kejaksaan dan TNI (Sumber: Google)

Belakangan ini jagat media Indonesia diramaikan dengan kabar Kejaksaan RI telah meneken kerja sama dengan TNI. isi kerja sama tersebut diantaranya adalah TNI menjadi garda terdepan pengamanan lembaga Kejaksaan, baik di tingkat pusat hingga Kejaksaan Negeri yang berada disetiap daerah.


berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentata Nasional Indonesia, menyebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai “penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa”. artinya TNI menjadi garda terdepan pertahanan jika terjadi ancaman bersenjata di wilayah kedaulatan Negara Indonesia. disebutkan juga dalam pasal yg lain yakni pasal 7 ayat (2) huruf b angka 5 dan 10 UU TNI, tugas pokok TNI dalam hal operasi militer selain perang adalah menjaga obyek vital negara dan membantu polri dalam melaksanakan tugas pengamanan dan ketertiban masyarakat.

korelasinya adalah secara yuridis TNI tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan fungsi pengamanan terhadap Kejaksaan. hal ini didasarkan pada:

1. tidak adanya ancaman bersenjata terhadap kejaksaan seperti yang dimaksud oleh pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI
2. Kejaksaan tidak termasuk dalam kualifikasi lembaga vital negara Indonesia
3. fungsi pengamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas utama Polri, TNI hanya menjadi lembaga pembantu yang artinya Polri harus lebih diutamakan dalam hal pengamanan didalam negeri (selain ancama bersenjata)

berdasarkan hal itu maka kerja sama yang telah dibuat oleh Kejaksaan dan TNI tidak memiliki urgensi dan dasar hukum yang begitu kuat untuk membenarkannya. disatu sisi, dengan adanya kerja sama pengamanan tersebut maka telah menghianati fungsi utama Polri yang sudah jelas-jelas memiliki fungsi utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. jika ditinjau lebih dalam lagi, fungsi utama polri tersebut lebih diperkuat lagi dalam kaitannya dengan isu ini dengan mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. pada intinya menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan bantuan pengamaman terhadap instansi lain yang dalam hal ini adalah Kejaksaan.

dengan kondisi yang demikian maka sudah jelas bahwa Polri lebih kuat posisinya secara hukum dalam memberikan bantuan pengamanan terhadap Kejaksaan dibandingkan TNI. yang bisa kita lihat hari ini adalah telah tejadi penghianatan terhadap fungsi utama Polri yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan TNI. selain menunjukkan adanya indikasi retaknya hubungan Kejaksaan dan Polri, yang lebih mengerikan lagi adalah ada indikasi hukum di Negara ini dipertaruhkan hanya karna ego sektoral antar lembaga-lembaga terkait diatas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun