Mohon tunggu...
Mujab Mujab
Mujab Mujab Mohon Tunggu... Buruh - Wahana menuangkan karya dan gagasan

Saya aktif di Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah. Selain itu aktif di Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah sejak tahun 2003 hingga sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa

21 April 2018   09:00 Diperbarui: 21 April 2018   09:06 3495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perempuan perlu meningkatkan perannya dalam pembangunan di desa. Hal ini penting seiring dengan implementasi undang undang desa dan mengucurnya dana desa sehingga semakin banyak orang menyadari mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal. 

Perwujudan dua kewenangan ini bisa mendorong gerakan desa menuju desa yang sejahtera.  Peran perempuan dalam pembangunan desa akan meningkatkan peluang perempuan itu sendiri agar bisa teratasi persoalannya melalui proses pembangunan desa. Proses pembangunan desa yang berjalan harus mewadahi aspirasi dan kebutuhan perempuan.

Pada bagian lain perempuan juga perlu melibatkan diri dalam proses politik dan pembangunan di desanya. Ini penting agar perempuan bukan sekedar menjadi sasaran pembahasan dan obyek pembangunan semata. 

Di beberapa desa bahkan pembangunan desa masih bias gender dan kurang memperhatikan aspek aspek penting yang dibutuhkan perempuan untuk hidup sehat, sejahtera dan terbuka peran aktifnya. Sehingga perempuan perlu memperjuangkan dirinya agar peran dalam proses politik dan pembangunan desa bisa diraih dan dilaksanakan dengan baik.

Dalam Undang undang desa disebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. 

Desa memiliki puluhan kewenangan baik berdasarkan hal asal usul maupun kewenangan skala local desa. Ditambah lagi kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Permendes No.1/2015, negara mengakui adanya kewenangan desa. Dimana secara eksplisit dijelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:

  • sistem organisasi perangkat Desa;
  • sistem organisasi masyarakat adat;
  • pembinaan kelembagaan masyarakat;
  • pembinaan lembaga dan hukum adat;
  • pengelolaan tanah kas Desa;
  • pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
  • pengelolaan tanah bengkok;
  • pengelolaan tanah pecatu;
  • pengelolaan tanah titisara; dan
  • pengembangan peran masyarakat Desa.

Sedangkan kewenangan berskala local desa meliputi : bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; bidang pelaksanaan pembangunan; bidang pembinaan kemasyarakata desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Peran perempuan desa

Ada banyak sekali peran yang bisa diambil dan dimainkan oleh perempuan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Dilihat dari kewenangan desa yang telah diatur dalam Permendesa No. 1 tahun 2015 di sana diatur apa saja kewenangan yang dimiliki desa sebagai dasar dan kuasa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Perempuan bisa mengambil banyak sekali peran pembangunan di sana, lebih jauh dan lebih dalam lagi dari PKK, dasawisma, posyandu, PAUD desa dan raskin.

Kewenangan kewenangan desa hampir semua membuka peluang bagi perempuan untuk memerankannya. Tidak ada keharusan bahwa kewenangan desa harus dijabat dan dilakukan oleh laki laki. Bahwa ada banyak kendala dan tantangan untuk menuju ke sana maka hal itulah yang perlu di jawab oleh perempuan desa itu sendiri dan pemerintah desa. Tingkat keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa dari tahun ke tahun perlu terus dipantau dan didorong peningkatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun