Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Menakar GPS, Bahaya dan Faedahnya

8 Februari 2019   11:05 Diperbarui: 8 April 2019   21:39 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam prinsip dasar hukum Islam (usul fikih) dinyatakan, "Dar-ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masalih". Artinya, mendahulukan untuk mengabaikan (menghindari) tindakan atau perbuatan yang efek merusaknya (membahayakannya) itu lebih besar untuk kepentingan yang juga jauh lebih besar faedahnya.

Poinnya pada kalimat, "mendahulukan untuk mengabaikan atau menghindari tindakan karena efek negatifnya atau keburukannya lebih besar". Terlepas walaupun melakukan tindakan atau perbuatan itu juga ada faedahnya. 

Faktor efek keburukannya (negatifnya) lebih besar ketimbang faedahnya. Itu yang harus dipertimbangkan. Maka jangan dilakukan itu. Hindari melakukannya.

Dalam pengertian lain, bahwa jika kita dihadapkan pada persoalan, manakah yang harus didahulukan atau diutamakan: menghindari perbuatan karena ada faedahnya, tapi kerusakannya (bahayanya) itu lebih besar, atau melakukan perbuatan karena faedahnya jauh lebih besar dan juga kerusakannya (bahayanya) lebih kecil?

Ini adalah soal menakar. Memperhitungkan dan mempertimbangkan suatu perbuatan berdasarkan rasionalisasi dan akal sehat atas dua pilihan. Mana yang lebih banyak dan lebih kecil negatifnya atau risikonya dari suatu perbuatan.

Kalau lebih banyak negatifnya, maka menghindarinya lebih baik dan lebih utama. Poinnya, sekali lagi, adalah akibat dan tujuannya yang lebih besar faedah dan signifikan dari sebuah tindakan atau perbuatan. Lebih meminimalisasi risiko dan bahaya yang lebih besar.

Prinsip itu mengajarkan, tinggalkan perbuatan yang lebih besar risiko dan bahayanya. Dan lakukan perbuatan yang berlawanan karena berfaedah untuk kepentingan yang lebih besar dan lebih kecil risiko (bahayanya).

Kaidah atau prinsip usul fikih inilah yang dijadikan dalil dalam proses penetapan hukum dilarangnya (haram) mengkonsumsi minuman keras (arak/khamar) dalam hukum Islam. Karena bahayanya lebih besar ketimbang faedahnya.

Apalagi kalau masih banyak pilihan dan cara yang bisa diambil dan lebih berfaedah lagi. Jangan memaksakan diri, keukeuh pada pilihan yang lebih besar merugikan dan membahayakan.

Contoh nyata adalah penggunaan Global Positioning System (GPS) dalam berkendara. Kalau bahayanya lebih besar, maka lebih baik diabaikan atau dihindari saja menggunakan GPS itu. Tidak menggunakannya lebih penting dan signifikan.

Apalagi kalau masih banyak cara lain untuk sampai ke tujuan dan selamat dalam berkendara. Untuk apa harus ngotot menggunakan GPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun