Mohon tunggu...
Wasil
Wasil Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Kalian Tidak Malu, Wahai Para Tikus Berdasi?

17 April 2019   08:04 Diperbarui: 17 April 2019   08:18 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

telah berulang kali Indonesia menduduki peringkat tertinggi dalam menuai prestasi korupsi. Dari tahun ke tahun, prestasi korupsi ini cenderung meningkat. Kecenderungan ini dapat ditengok berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC), berturut-turut dengan indeks korupsi 7,31 (1995), 7,69 (1996), 8,67 (1997) dan 9,88 (1999). Namanya juga korupsi, pastilah prestasi ini bukan yang membanggakan tapi sungguh memalukan.

Deskripsi singkat yang hendak ditunjukkan adalah bagaimana tahap-tahap perkembangan korupsi di Indonesia, terutama dan khususnya yang bertalian dengan perkembangan praktik kekuasaan negara yang lekat dan mendaur-ulang dirinya di dalam sistem yang korup.

Tahapan korupsi yang telah berkembang dalam tubuh negara bisa ditunjukkan mulai dari terbentuknya negara pasca kolonial (post-colonial state), periode demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, Orde Baru, hingga setelah berakhirnya rezim Soeharto.

Beberapa kasus besar pun sukses dibongkar. Bahkan, yang lebih mencengangkannya lagi ada beberapa kasus yang tercatat banyak merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kira-kira, kasus apa saja ya yang berhasil memecahkan rekor dengan nilai kerugian terbesar? Berikut rangkumannya

Kotawaringin timur KPK resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur menjadi salah satu kasus orupsi terbesar yang ditangani oleh KPK. "Jadi ini satu kerugian negara paling besar yang kami tahu yang ditangani KPK," kata Emerson.

Kasus BLBI Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa ini juga menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Hingga kini, kasus yang membelit sejumlah petinggi negara dan perusahaan besar ini masih juga belum menemui titik terang.

BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan.

Kasus E-KTP Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pengusaha Made Oka Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan rampung 2018 ini pun kembali molor hingga 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun