Mohon tunggu...
Muhammad Ferdi Syaifullah
Muhammad Ferdi Syaifullah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemi Covid-19 terhadap Potensi Ekonomi dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

3 Juni 2020   00:55 Diperbarui: 3 Juni 2020   00:52 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Covid 19 atau lebih dikenal dengan virus corona merupakan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia. Virus ini berasal dari china, tepatnya di kota wuhan. Masih menjadi perdebatan bagaimana asal usul kemunculan virus ini. Tetapi sebelum adanya virus corona, terlebih dahulu terdapat penyakit sejenis yang menggemparkan dunia. Seperti SARS dan MERS, yang juga berasal dari china. Penularan yang begitu cepat dan diluar perkiraan membuat penyakit ini dapat mengakibatkan masalah besar pada setiap negara. Sebanyak 212 negara terinfeksi virus ini. Karena sifatnya yang mudah menyebar pemerintah menerapkan beberapa kebijakan seperti physical  distancing, lockdown, PSBB dan yang terbaru adalah new normal.

Kebijakan pemerintah untuk mengatasi merebaknya virus covid ini tentunya akan membatasi setiap ruang gerak masyarakat. Terlebih bagi orang-orang kecil yang berpenghasilan harian, seperti pedagang di toko-toko, warung, restoran atau pedagang kecil/asongan dan lain-lain. Maka tidak heran bahwa masih banyak masyarakat yang menghiraukan aturan pemerintah.  Setiap kegiatan harus dilakukan di rumah seperti belajar, beribadah, bekerja. Adapun yang dilakukan secara normal tetapi dengan menerapkan pembatasan seperti perusahaan yang mem-PHK karyawannya untuk menghemat pengeluaran. Pembatasan kegiatan tentu mengganggu kinerja secara umum. Terdapat pengecualian terhadap pasar, supermarket, minimarket dan lain-lain untuk tidak dilakukan penutupan tetapi dengan tetap melaksanakan protokol aturan pemerintah.

Pandemi covid-19 saat ini bukan Cuma mengancam kesehatan manusia, tetapi juga berdampak pada ekonomi suatu negara. Ini dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 2,97 %. Nilai tersebut diluar perkiraan pemerintah.  Tentunya hal tersebut bisa lebih buruk jika pandemi covid-19 belum juga membaik. Kondisi ekonomi yang sulit tentu juga berdampak secara makro maupun mikro. Segala aspek sosial kehidupan terdampak.

Bagaimana dampak covid-19 terhadap lembaga keuangan syariah? Tentu dampak ini terasa bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wimboh Santoso, ketua komisioner OJK mengatakan bahwa sektor riil akan berpotensi negatif terhadap likuiditas.  Ini bisa terlihat dari pendapatan modal jasa keuangan yang semakin tergerus serta perlambatan dari sektor riil seperti  transportasi, perhotelan, dan restoran. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin bahwa BI, OJK dan LPS bersama pemerintah akan bersinergi untuk mengatasi pandemi  virus covid-19 ini. Peningkatan resiko lembaga keuangan tidak hanya terjadi pada bank umum syariah saja tetapi juga lembaga mikro lainnya.

Bank syariah sendiri lebih kebal terhadap pandemi ini dari pada bank konvensional. Karena bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Terlebih produk-produk bank syariah tidak sensitif terhadap pandemi sekarang. banyak dari ilmuwan ekonom memprediksi bahwa bank syariah akan mengalami tekanan pada bulan juli nanti. Bank syariah sendiri akan kehilangan pendapatan. OJK menerbitkan kebijakan countercyclical yang mencakup perasuransian, dana pensiun, dan pembiayaan. Tetapi tidak semua perusahaan asuransi mengcover masyarakat yang terkena virus corona. Dampak yang ditimbulkan dari virus corona  mengakibatkan penurunan penjualan produk-produk asuransi syariah. Hal tersebut disebabkan karena banyak dari masyarakat mengalihkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Baznas selaku lembaga zakat melakukan langkah-langkah menhadapi permasalahan dalam masyarakat akibat pandemic covid-19. Pada saat ini baznas ingin memaksimalkan zakat online walaupun telah dijalankan sejak 2016 lalu. Zakat online sendiri bisa mempermudah akses masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya tanpa harus keluar rumah. Dana ZIS dikeluarkan baznas untuk membantu masyarakat yang terdampak. Serta juga memberi bantuan sembako serta alat-alat medis kesehatan lainnya. Tentunya hal tersebut bisa membantu pemerintah untuk mengatasi permasalahan pendemi covid-19. Dan semoga pandemi covid-19 ini segera mereda dengan tetap mematuhi kebijakan dari pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun