Mohon tunggu...
Informasi Merdeka
Informasi Merdeka Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Amatiran

Menulislah dengan Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesakti-saktian Pancasila ?

6 Juli 2020   15:24 Diperbarui: 6 Juli 2020   15:35 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Koleksi Pribadi

Pancasila hanya bisa menjadi sakti bila setiap silanya benar-benar dibumikan dalam dunia kenyataan. Dalam terang pemahaman ini, ritual kesaktian Pancasila tidak lagi dirayakan dengan tuduhan kambing hitam yang mengucilkan suatu golongan, melainkan dengan mengobarkan semangat gotong-royong, mengetuk keinsyafan semua pihak untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila. 

Adapun politik hari ini, jagad politik diwarnai oleh redupnya gairah idealisme dan gagasan. politik yang diwarnai oleh ketiadaan gairah, idealisme, dan gagasan menyuburkan kecenderungan pragmatisme. Satu-satunya nilai dalam politik adalah uang. Jika keburukan politik masa lalu melahirkan kebiadaban kekerasan yang berujung pada pembungkaman, keburukan politik masa kini melahirkan kebiadaban koruptif yang berujung pada pemiskinan rakyat banyak. Dalam situasi seperti itulah nilai-nilai Pancasila perlu dihidupkan kembali.

Pancasila menawarkan ideologi dalam politik yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, yang dapat menjanjikan kemerdekaan, persatuan, dan perdamaian seluruh warga. Nilai dasar Pancasila mempertemukan semua ideologi dan anasir kebangsaan dalam semangat gotong-royong. Demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah mufakat), bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas atau minoritas elite penguasa-pemodal.

Sumber : Koleksi Galery Pribadi
Sumber : Koleksi Galery Pribadi

"Kesaktian semangat gotong-royong yang dikehendaki Pancasila itu hanya bisa diaktualisasikan jika ajaran Pancasila juga dikembangkan secara gotong royong".

Pancasila tidak bisa lagi dikembangkan secara vertikal dengan dimonopoli oleh negara: negara yang ambil inisiatif, negara yang menafsirkan dan negara yang menatar. Dalam pendekatan ini, klaim Pancasila sering tergelincir menjadi alat negara untuk mengontrol dan memberangus kekuatan kritis dalam masyarakat.

Konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai alat ukur kebijakan Publik, menuntut agar Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan dan bisa dijustifikasi oleh teori-teori pengetahuan. 

Indonesia bukanlah negara undang-undang, melainkan "negara hukum" (rechsstaat) yang mengharuskan setiap undang-undang mengacu pada sumber dari segala sumber hukum (Grundnorm). Seturut dengan itu, Pancasila sebagai ideologi harus dikembangkan menjadi Pancasila sebagai ilmu. 

Dengan cara-cara seperti itulah, idealitas Pancasila bisa bergerak mendekati realitas, tes terakhir dari kesaktian Pancasila teruji ketika setiap sila Pancasila bisa dibumikan dalam kenyataan. 

Penulis : Muhammad Ridho Selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila Kota Bogor

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun