1. Kata #mazhab mengandung arti “tempat untuk pergi”, terambil dari akar kata dza-ha-ba (verba perfektif) yg berarti “pergi”.
2. Makna #mazhab dalam istilah fiqh adalah “metodologi ilmiah” untuk mengambil kesimpulan hukum dari al-Quran dan al-Hadits.
3. Saat Rasulullah SAW hidup, kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sahabat tinggal bertanya #mazhab
4. Era Sahabat, daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sangat luas dgn segala budaya, tradisi, dan local wisedom masing-masing #mazhab
5. umat Islam bertemu budaya, etika dan nilai2 kemanusiaan dlm suatu masyarakat heterogen, tp tdk mungkin bertanya ke Rasul #mazhab
6. Ini yang menjadikan alasan Shahabat untuk memformulasikan hukum dalam perkara baru yang timbul dalam masyarakat tsb #mazhab
7. u/ memutus persoalan baru,mrk merujuk Al-Qur’an. Jika tak ada, mk merujuk hadits, jika tidak ada maka mereka berijtihad #mazhab
8. selanjutnya, murid para sahabat(tabi’in) bertindak sbg rujukan dlm menangani berbagai perkara hukum di zaman dan daerah masing2 #mazhab
9. terbentuklah #mazhab fiqh mengikuti nama thabi’in, mis:fiqh alAuza’i, fiqh an nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, fiqh Sufyan as-Sauri.
10. Selanjutnya pada era Abasyiyah muncullah #mazhab -mazhab fiqh , yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
11. Hingga saat ini, #mazhab mereka berempatlah yang eksis: Hanafi (lahir: 80 H), Maliki (93 H), Syafi’I (150 H) dan Hanbali (164 H).
12. Kempatnya adalah bag. dari puluhan mazhab yang pernah berkembang di masanya dan mereka yg mampu bertahan hingga skrg #mazhab
13. Sebaran #mazhab Hanafi sekira 30 % muslim dunia.Tumbuh di Kufah,kini dianut penduduk Afganistan,Pakistan, Turkistan, India,Cina.
14. #mazhab Maliki dianut sekira 15% muslim dunia. Berkembang di Madinah, kini dianut oleh penduduk negara Tunisia, Maroko, al-Jazair-->
15......>Bahrain, Kuwait, sebagian Mesir dan beberapa daerah Afrika #mazhab
16. #mazhab Syafi’I dianut sekira 28% muslim dunia. Terdiri dari dua; 1.Qaul Qadim (lama) dirumuskan waktu hidup di Irak ..
17. yang ke-2. Qaul Jadid (baru) waktu hidup di Mesir #mazhab
18. #mazhab Syafi’I dianut mayoritas muslim di Indonesia, Libia, Mesir, Filipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina,
19. Juga di Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo Cina, Sunni-Rusia dan Yaman #mazhab
20. Sisanya pada Mazhab Hanbali yg berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir. inilah #mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia,
21. #mazhab Hanbali punya penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
22. Catat! #mazhab bukan perpecahan layaknya sekte, tapi cara seseorang memahami teks Al-Quran dan Sunnah dlm sbuah metodologi ilmiah
23. Orang yang mengatakan dirinya tidak ber #mazhab, pd saat yg sama ia telah menciptakan madzhab baru.
24. Krn Jika tidak mengacu kepada #mazhab yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada mazhab dirinya sendiri.
25. Masalahnya, mampukah ia menganalisa sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah dari konteks dalil dan implementasinya #mazhab
26. Yg sudah faqih sekaliber Imam al-Ghazali dan Imam An-Nawawi pun mengikuti salah satu mazhab (Syafi’i) #mazhab
27. meski mereka sudah pandai menganalisa dan menentukan hukum sendiri #mazhab
28. Slanjtutnya, perbedaan #mazhab fiqh itu hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang (furu’), bukan dalam masalah pokok (ushul).
29. jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) yakni maknanya sangat jelas, maka tidak ada ruang untuk ijtihad #mazhab
30. Contoh hukum mencuri,berzina adalah jelas haram, maka tidak ada ulama yg berbeda pendapat karena nash nya bersifat qathi’ #mazhab
31. Perbedaan ulama hanya dalam teks yang bersifat dzanni ( lafadznya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu) #mazhab
32. Mis: lafadz perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadz nahyi: memiliki makna larangan yang haram atau makruh #mazhab
33. Perbedaan #mazhab ini seharusnya tidak menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan dan perpecahan
34. Begitulah bentuk sikap terbaik ummat Islam sekarang dalam menyikapi perbedaan #mazhab ini.
35. Karena para imam #mazhab sendiri berhati-hati dan tidak pernah mengkliam hanya ijtihadnya yang benar.
36. Berkata Imam Abu Hanifah :“Kalau pendapat saya bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, tinggalkanlah “ #mazhab
37. Imam Malik: “Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku, #mazhab
38. ...bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambillah; dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah.” #mazhab
39. Imam Syafi’I: "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi SAW, ... #mazhab
40. ....maka hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku.” #mazhab
41. Imam Hanbali: “Jangan kau taqlid kepadaku atw kepada Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tp ambil dr sumber mereka mengambil” #mazhab
42. Demikian teladan dari para imam #mazhab yg seharusnya menjadi sikap para pengikutnya kini. Bukan saling mencela. Salam Damai...0_O..
http://chirpstory.com/li/80889