Harta (mal) Dalam Pandangan Ekonomi IslamÂ
Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh setiap manusia karena harta adalah sumber ekonomi atau nilai kekayaan karean dapat memberikan manfaat ekonomi dan social. Harta (mal) dari segi bahasa (etimologis) disebut dengan al-mal, yang berasal dari kata maalayamiilu-mailan ( -- -- ) yang berarti condong, cenderung dan miring. Secara terminologis, harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 1 Ayat (9) disebutkan bahwa harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.
Menurut bps Aset/harta adalah seluruh kepemilikan perusahaan baik berwujud maupun tak berwujud maupun tak berwujud masa mendatang. Secara umum, aset adalah kekayaan (sumber daya) yang dimiliki oleh perusahaan dan mempunyai nilai uang. aset terdiri dari aset lancar dan aset tidak lancar.
Pandangan Islam terhadap Harta
Harta adalah amanah yang diberikan oleh sang pencipta (Allah) kepada umatnya (manusia). Kedudukan manusia sebagai hamba Allah dalam memelihara harta, pada hakikatnya menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja kepada Allah untuk menjaga amanah yang diberikan. Maka sebab itu, menjadi kewajiban manusia sebagai hamba Allah untuk merasa terikat dengan perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta. Inilah pandangan islam terhadap harta :
- Pembagian Harta
Para ulama fikih membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Adapun pembagian harta antara lain:
A. Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara', dibagi:
- Harta mutaqawwim, yaitu harta yang boleh dimanfaatkannya menurut syara'.
Pengakuan syara' ini hanya akan berlaku dengan adanya syarat-syarat berikut: (1)
harta tersebut dimiliki oleh pemilik berkenaan secara sah; (2) harta tersebut boleh
dimanfaatkan dengan mengikuti hukum syara' (Ismail, 1995, p. 65). Misalnya, sapi halal dimakan oleh umat Islam.
- Harta ghairu mutaqawwim, yaitu harta yang tidak boleh dimanfaatkannya menurut ketentuan syara', baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Misalnya, babi dan khamar termasuk harta ghairu mutaqawwim