Nama: Muhammad Shofiyyul Marom
Nim: 232121069
Kelas: HKI 4B
Tugas: UAS HPII
1.Judul: Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Â
Karya: Alya Salsabila Andaraaini Putri
2.Sistematika
a.Perkawinan merupakan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kebutuhan untuk hidup berpasangan dan meneruskan keturunan. Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalidhan) yang tidak hanya berdimensi sosial tetapi juga religius. Seiring perkembangan masyarakat, hukum diperlukan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, di tengah keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, muncul praktik perkawinan beda agama yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang tersebut.
Perkawinan beda agama menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan agama karena masing-masing agama memiliki aturan yang berbeda terkait sah atau tidaknya pernikahan antarumat beragama. Dalam perspektif Islam, mayoritas ulama membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi tidak sebaliknya. Hal ini belum tentu sesuai dengan praktik yang terjadi di masyarakat, di mana pasangan beda agama tetap menikah dengan berbagai cara, seperti menikah di luar negeri, mengikuti hukum agama salah satu pasangan, atau mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Salah satu kasus yang menimbulkan kontroversi adalah putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan perkawinan beda agama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Keputusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai tafsir hukum dan menunjukkan bahwa masih ada kekosongan norma yang perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana prosedur perkawinan beda agama dijalankan di Indonesia dan apa saja akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara teoritis dalam pengembangan ilmu hukum, serta secara praktis menjadi masukan bagi masyarakat dan para pemangku kebijakan terkait isu perkawinan beda agama.
b.Saya ingin mereview skripsi tentang perkawinan beda agama karena beberapa alasan. Pertama, saya memiliki pengalaman pribadi yang terkait dengan keinginan menikah beda agama di masa lalu. Selain itu, saya terinspirasi oleh lagu "Mangu" oleh Fourtwnty yang memiliki tema terkait hubungan antar agama. Saya juga tertarik pada isu sosial terkait perkawinan beda agama, seperti perbedaan agama, toleransi, dan harmoni dalam hubungan. Dengan mereview skripsi ini, saya ingin memperluas pengetahuan saya tentang perkawinan beda agama, termasuk aspek hukum, sosial, dan psikologis. Saya juga berharap dapat mencari jawaban atau solusi untuk pertanyaan atau kekhawatiran saya tentang perkawinan beda agama. Selain itu, saya memiliki minat pada studi agama dan ingin memahami lebih lanjut tentang bagaimana agama dapat mempengaruhi hubungan dan perkawinan. Melalui review skripsi ini, saya juga ingin mengembangkan keterampilan saya dalam menganalisis dan memahami isu-isu kompleks yang terkait dengan perkawinan beda agama.