Mohon tunggu...
Moh. Samsul Arifin
Moh. Samsul Arifin Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka membaca dan menulis apa saja

Saya suka menulis, dan membaca apa saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaichona Cholil Bangkalan, Untuk Apa?

1 Maret 2021   20:13 Diperbarui: 1 Maret 2021   20:34 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaikhona Cholil Bangkalan: Untuk Apa?

Akhir-akhir ini, berita tentang Usulan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Syaichona Moh. Cholil Bangkalan kembali ramai. Dari proses yang harus dilalui dalam menentukan Kepahlawanan Nasional pun sudah dilakukan sesuai dengan roadmap-nya. Yaitu dilakukan secara berjenjang melalui usulan masyarakat, bupati/walikota, dan gubernur kepada Menteri, dan kemudian dikaji oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah disebut TP2GD. (UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012).

Di dunia ini tidak ada Negara yang menyamai Indonesia dalam konteks menghargai sejarah dan tokoh sejarah negaranya, sampai tahun 2019 tak kurang dari 185 Gelar Pahlawan Nasional telah diberikan (kompas). Dan tahun lalu enam gelar Pahlawan Nasional disematkan oleh Presiden Republik Inonesia Joko Widodo. (CNN Indonesia)

Kriteria Pahlawan Nasional

Meskipun begitu, bukan berarti penyematan Gelar ini mudah dilakukan. Ada beberapa syarat umum dan khusus yang menjadi acuan analisis kelayakan seseorang mendapat gelar terhormat ini, berikut penjelasannya:

Melalui portal kompas.com, berikut syarat seseorang layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional:

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.

Memiliki integritas moral dan keteladanan.

Berjasa terhadap bangsa dan Negara.

Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sementara, syarat khusus terdiri atas:

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan Negara.

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.


Catatan Emas Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, tentu bukan tokoh asing lagi bagi Indonesia, terutama di kalangan ummat muslim nusantara. Berikut daftar Catatan Emas Ringkas Sang Maha Guru untuk Indonesia

Menginisiasi lahirnya Nahdlatul Ulama.

NU dibawah kepemimpinan Hadratus Syikh KH. Hasyim Asy'ari (murid Syaikhona Cholil) melahirkan Resolusi Jihad yang mampu membangkitkan semangat mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Terutama dalam sejarah pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi Nasional Indonesia yang puncaknya terjadi pada tanggal 10 November di Surabaya melawan tentara Britania Raya dan India Britania (Wikipedia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun