Mohon tunggu...
Salman Jabbar
Salman Jabbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Warga Sipil Biasa, Pegiat Sosial Media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Dinamika Politik Perbatasan Indonesia-Malaysia demi Menjunjung Tinggi Kedaulatan NKRI

2 Desember 2021   01:36 Diperbarui: 2 Desember 2021   01:49 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kawasan perbatasan merupakan garda dan beranda terdepan suatu negara yang sifatnya juga bisa sebagai interpretasi dari negara tersebut. Dalam kajian teoritis perbatasan suatu negara dibagi menjadi 2 jenis yaitu, boundary dan frontier. 

Menurut Whittersley (1982), sebagaimana dikutip Dhisksit bahwa boundary adalah batas wilayah negara atau perbatasan dimana secara demarkasi letak negara dalam rotasi dunia yang telah ditentukan, dan mengikat secara bersama-sama atas rakyatnya di bawah suatu hukum dan pemerintah yang berdaulat. 

Sedangkan frontier adalah daerah perbatasan dalam suatu negara yang mempunyai ruang gerak terbatas akan tetapi karena lokasinya berdekatan dengan negara lain, sehingga pengaruh luar dapat masuk ke negara tersebut yang berakibat munculnya masalah pada sektor ekonomi, dan sosial budaya setempat yang kemudian berpengaruh pula terhadap kestabilan dan keamanan serta integritas suatu negara, (RD Dhisksit,1982:101-102). 

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan wilayah perbatasan adalah wilayah geografi yang berhadapan dengan negara tetangga, yang mana penduduk yang bermukim di wilayah tersebut disatukan melalui hubungan sosio ekonomi dan budaya setelah ada kesepakatan antarnegara yang perbatasan.

Indonesia dalam hal ini memiliki kawasan perbatasan yang cukup banyak dan luas dengan 10 negara berbeda baik perbatasan darat maupun laut yaitu, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Republik Demokratik Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat sangat vital dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI di wilayah-wilayah perbatasan tersebut. 

Tidak hanya itu dalam kondisi sosial, ekonomi, maupun budaya masyarakat sekitar perbatasan juga harus menjadi perhatian sebagaimana disebutkan diawal bahwa kawasan perbatasan merupakan interpretasi negara Indonesia yang tentu akan memperkuat keutuhan dan kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan. 

Pandangan Miliband, melihat bahwa negara sebagai pemilik kekuasaan (otoritas), state centre yang dijalankan oleh pemimpin politik (elit negara) yang mempunyai pertimbangan untuk menentukan kebijakan dan tidak hanya didikte oleh kelas dominan (Wetherly, 2005:29), melalui institusi untuk mengatur dan mengendalikan permasalahan bersama yakni ketertinggalan pembangunan kawasan perbatasan. 

Sehingga negara harus segera melaksanakan pembangunan demi kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI, karena pembangunan perbatasan adalah kewajiban negara dan berkaitan dengan kedaulatan negara.

Dalam hal ini salah satu wilayah vital perbatasan adalah Indonesia -- Malaysia yang kerap kali menimbulkan problematika dan konflik berkepanjangan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Terhitung panjang perbatasan Indonesia dengan Malaysia yaitu 2.004 km. 

Berbagai macam bentuk permasalahan yang kerap kali ditemukan, mulai dari yang bersifat sosial budaya seperti mengunjungi kerabat saudara di Malaysia tanpa dokumen resmi, masalah ekonomi seperti perdagangan ilegal, masalah politik dan keamanan seperti konflik antar negara yang dapat mengancam stabilitas perbatasan, nasionalisme dan kedaulatan NKRI. 

Pada akhirnya problematika-problematika tersebut menjadi isu-isu konflik berkepanjangan yang kompleks sehingga tidak bisa diselesaikan secara instan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun