Mohon tunggu...
Muhammad Reyhan Rabbani
Muhammad Reyhan Rabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Tadris Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

HOBI : BERNYANYI DAN BERMAIN GITAR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sehatkah Persaingan Partai Politik Indonesia?

10 Desember 2022   12:28 Diperbarui: 10 Desember 2022   13:04 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurut seorang Ilmuwan politik dan sosiolog Jerman, Sigmund Neumann, Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 pada Tahun 2008 tentang partai poitik, 

“Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham”.  Di Indonesia, partai politik yang berperan untuk menyalurkan dan menampung pendapat dan aspirasi masyaraka terbilang cukup kompetitif dalam persaingan untuk menguasai pemerintahan. Hal ini menandakan Indonesia cukup memenuhi aspek demokrasi dalam hal proses pemilu dan pluralisme. Namun, apakah persaingan tersebut sudah sepenuhnya dilakukan secara sehat?

Perlu kita ketahui, salah satu masalah yang terjadi dalam persaingan partai politik di Indonesia adalah politik uang (Money Politic). Politik Uang adalah metode atau upaya yang dimana tujuannya untuk mempengaruhi seseorang dengan diberinya materi berupa uang atau hal lain agar bertambahnya suara pemilihan bagi pihak yang memberi tersebut. Dengan adanya money politic, suara masyarakat untuk memilih pilihan yang bebas tanpa adanya paksaan, kini menjadi suatu ajang jual beli suara atau vote antara partai tersebut dengan masyarakat. Hal ini tentunya tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara yang berdemokrasi.

Salah satu kasus Money Politic di Indonesia terjadi pada Pilkada tahun 2020 yang bertempat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengamankan barang bukti uang senilai Rp 88,9 juta yang diduga akan digunakan sebagai politik uang (money politics) pada Pilkada 2020. Sebagai mana bunyi Pasal 187 A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa, 

 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dengan terjadinya kasus tersebut di Indonesia, maka perhitungan dan penilaian indeks demokrasi negara Indonesia akan menurun jika tidak segera dicegah dan diatasi untuk pemilu-pemilu yang akan datang. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap politik, memperkuat keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan memperketat keamanan saat pemilu berlangsung merupakan beberapa cara untuk mencegah Money Politic tidak terbudidayakan lagi di Indonesia. Pemerintah haruslah tegas dalam mengatasi masalah Money Politic. Negara yang berdemokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi hak dan kebebasan rakyatnya, terlepas dari belenggu politik uang, dan negara yang berdemokrasi adalah negara yang terlepas dari pengaruh-pengaruh partai yang hanya ingin menguasai pemerintahan tanpa memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun