Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Fadilah
Muhammad Naufal Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasisw Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerjasama Indonesia dengan ASEAN terkait Cybersecurity

1 Desember 2021   15:36 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:41 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dengan berkembangnya jaman, berkembang pula teknologi dan modernitas yang mengubah cara hidup manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Salah satu aspek yang mengalami kemajuan sangat pesat ialah internet dimana awalnya digunakan sebagai alat komunikasi pada saat perang dingin. Internet yang mengalami perkembangan, menciptakan sebuah ranah baru yang bernama cyberspace atau dunia siber sebagai dunia tanpa hukum dan tanpa batas dimana kebabasan menjadi isu utama. Kebabasan yang menjadi kunci utama dari berkembangnya internet ini, dimana setiap individu bisa bebas mencari apa saja yang mereka butuhkan. Bahkan beberapa orang juga melakukan tindakan ilegal di internet untuk mencapai tujuannya. Tindakan ilegal ini lah yang kemudian muncul adanya istilah cybercrime atau kejahatan pada dunia siber.

Walaupun ada banyak perdebatan tentang apa itu kejatahan dunia siber, karena belum adanya pemahaman secara khusus yang spesifik, penting untuk memiliki pemahamana apa itu kejahatan dunia maya. Menggunakan komputer sebagai alat untuk membatu melakukan kejahatan di dunia nyata bukan berarti bisa disebut dengan kejatahan siber. Sementara kejahatan siber menggunakan jaringan komunikasi digital untuk melakukan serangannya. Adanya masalah dalam konektivitas yang berbeda tergantung kondisi, yang mengakibatkan kejahatan siber tersebut lebih sulit untuk ditangani. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi atau mencegah kerusakan di masa depan yang di sebabkan oleh kejahatan dunia siber, kebijakan, undang-undang, bahkan peraturan internasional telah disepakati demi mencapai dunia siber yang lebih aman bagi semua pihak.

Dunia internasional sudah lama memperhatikan adanya kejahatan siber yang terjadi. Dengan adanya bahasan di PBB tentang kejahatan jaringan komputer pada kongres ke 10. Walaupun sudah dibahas di PBB tetapi, negara anggota belum serta merta mengatur kebijakan mengenai kejahatan siber, dikarenakan adanya beberapa kepentingan dalam pembuatan kebijakannya di negara tersebut.

Indonesia, yang merupakan negara berkembang, mengalami keterlambatan dalam perkembangan kemajuan teknologi, informasi, dan informasi. Padahal, penggunaan teknologi informasi yang dilakukan dengan tujuan destruktif semakin masif dilakukan di Asia Tenggara, yang menjadi ancaman bagi pertahanan dan keamanan nasional. Ancaman tersebut bisa menjadi ancaman non militer dan juga bisa menjadi ancaman militer. Adanya ancaman yang ditujukan kepada keamanan dan pertahanan negara merupakan arti dari ancaman militer. Berbanding terbalik dengan ancaman yang sifatnya bukan militer, yang berupaya menyerang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dari suatu negara. Kemajuan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang sangat masif, cepat atau lambat, akan sangat berperngaruh terhadap kehidupan sosial, budaya, dan politik manusia.

Menurut ATKearney, ia beranalisis bahwa negara-negara di Asia Tenggara, telah menjadi target utama dari serangan siber karena beberapa hal berikut; pertama, negara-negara di ASEAN terutama Malaysia, Indonesia, dan Vietnam menjadi tempat tuan rumah global untuk blokade utama aktivitas web yang mencurigakan. Kedua, terdapat kekurangan kemampuan dan keahlian yang tumbuh di dalam negeri karena terfregmentasi industri dan kekurangan keterampilan; dan Keempat, persepsi risiko siber dari korporasi yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan yang tidak melihat keamanan siber sebagai prioritas bisnis yang mengakibatkan tidak adanya pendekatan holistik terhadap pertahanan siber. (Kearney, 2018)

Cybersecurity merupakan sebuah keamanan teknologi, informasi dan komunikasi yang diterapkan ke jaringan atau komputer. Yang memiliki tujuan untuk membantu pengguna adanya penipuan atau upaya upaya penipuan yang ditujukan kepada pengguna. Melindungi informasi dari serangan siber juga merupakan sebuah tindakan cybersecurity. Serangan siber yang dimaksud ialah serangan yang dilakukan yang ditujukan untuk menggangu, mencuri, dan menyadap kerahasiaan dan informasi dari suatu individi, kelompok maupun negara. Sedangkan keamanan siber yang dipertahankan ialah yang berupa aset negara atau kekayaan negara tersebut. Sedangkan, cyber resiluence adalah sebuah ketahanan siber sebuah negara, yang merupakan hasil dari pengembangan dunia siber, yang diatur berdasarkan kesejahteraan dan keamaan negara tersebut, dengan menimbang berbagai aspek kehidupan.

Tujuan utama dari keamanan dan pertahanan siber ialah untuk melindungi, mendominasi, dan menkontrol data dan informasi dari suatau badan atau negara. Keterkaitan berbagai pihak atau stackholder antara pemerintah dan juga sektor swasta diperlukan dalam keamanan dan ketahanan siber nasional. Berjalananya operasional dari teknologi, informasi, dan komunikasi juga mengharapkan dari adanya sebuah tempat penyimpanan data yang memiliki sistem pemulihan yang mumpuni serta adanya transmisi data, dengan tidak hanya bergantung menghandalkan adanya keamanan dan perhatanan dari dunia siber.

Dalam sistem pengelolaan ketahanan dunia siber di Indonesia, ada instansi pemerintah serta pejabat masyarakat mengatur dunia siber tersebut. Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatur bagaimana pengkoordinasian kebijakan keamanan dan ketahanan siber. Dalam sistem dan strategi operasionalnya terdapat ada beberapa instansi pemerintah yang saling berhubungan dalam mengatur keamanan dunia siber di Indonesia, beberapa di antaranya ialah, Keamanan Informasi Tim Koordinasi, Indonesia Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), dan juga ada Direktorat Keamanan Informasi yang semuanya berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain kerjasama antara badan pemerintah di lingkup nasional, dalam mensukseskan keamanan dunia siber di Indonesia, diperlukan juga kerja sama bilateral, multilateral maupun kerja sama regional dengan negara lain. Kerja sama bilateral dengan negara lain ialah kerja sama yang dilakukan oleh sebuah negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya dengan dibantu oleh negara lain. Kerja sama yang dimaksud disini adalah dengan menggabungkan aspek budaya, sosial, politik, keamanan, ekonomi, serta pertahanan dari negara yang terlibat tersebut. Banyak kerja sama internasional dilakukan setelah kedua negara tersebut tergabung dalam sebuah organisasi internasional. Salah satu strategi Indonesia dalam mencapai kepentingannya di bidang keamanan dan ketahanan siber ialah melalui kerja sama ASEAN serta negara negara yang tergabung dalam ASEAN untuk mencapai keamanan dan ketahanan siber.

ASEAN, yang merupakan salah satu regional yang mencapai pertumbuhan tercepat di dunia menjadikan ASEAN pasar yang sangat terbuka terhadap dunia siber. Namun, dunia siber yang sangat bergantung pada internet mengakibatkan adanya berbagai serangan siber yang terjadi di kawasan Asia Tenggara, dengan contoh kejahatan siber yang marak terjadi di Asia Tenggara adalah penipuan berbasis online, adanya upaya peretasan yang dilakukan kepada individu, kelompok maupun negara, dengan maraknya kejahatan siber yang terjadi, maka diperlukan adanya kerja sama antar negara perilah tentang keamanan dan pertahanan dunia siber serta perlindungan terhadap informasi kritis di kawasan Asia Tenggara.

Dengan adanya urgensi untuk menanggulangi permasalahan dunia siber di Asia Tenggara, Indonesia telah menunjukan komitmennya untuk mewujudkan pilar ASEAN, yaitu Asean Economy Community (AEC), ASEAN Political Security Community (APSC), ASEAN Socio Cultural Community (ASCC). Serta dalam mewujudkan peran internasionalnya, Indonesia bersama beberapa negara lain, mengusulkan perjanjian Treaty of Amity and Cooperation. Berisikan tentang bagaimana semua anggota negara ASEAN, melakukan perjanjian kerja sama, tanpa saling menyerang, serta menyelesaikan konflik dengan cara diplomasi, dan juga tidak adanya intervensi dari negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun