Mohon tunggu...
Muhammad Jati
Muhammad Jati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ekologi Politik Perubahan Iklim

15 Mei 2024   08:24 Diperbarui: 15 Mei 2024   08:30 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Oleh: Muhammad Abdillah.Jati, Mahasiswa program studi pengembangan masyarakat Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 

Setidaknya ada sepuluh permasalahan lingkungan di Indonesia yang harus segera dapat diatasi, yaitu: sampah, banjir, pencemaran sungai, rusaknya ekosistem laut, pemanasan global, pencemaran udara, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, abrasi, dan pencemaran tanah. Sementara solusi untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup dan kehutanan masih bersifat teknis-instrumental. Terbatasnya akses masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan maupun mengelola sumberdaya hutan, telah menyebabkan mereka mengalami marjinalisasi dan eksklusi akibat kepentingan aktor atau agensi di tingkat regional dan global yang memiliki interest untuk akses terhadap sumber daya alam dan lingkungan di Indonesia. Interest ini disisipkan ke dalam persetujuan internasional, lantas menjadi kebijakan nasional dan kemudian mewujud dalam rezim perijinan dan tata kelola.

dapat membedah hal ini. Melalui pendekatan ekologi politik, kita akan mendapat gambaran lebih jernih tentang mengapa resiko bencana terbentuk dan bagaimana menanganinya. Selain itu, kita akan melihat bagaimana menelaah konteks politik sebagai upaya pengurangan resiko bencana dan perubahan iklim mulai skala lokal, nasional, dan internasional.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun