Mohon tunggu...
muhammadjafar maulana
muhammadjafar maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Muhammad Jafar Maulana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Literasi Digital dalam Mewaspadai Pinjol Ilegal

20 Oktober 2021   01:43 Diperbarui: 20 Oktober 2021   01:46 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebutuhan hidup masyarakat yang mengalami pertumbuhan tidak di imbangi dengan pendapatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus bertambah, menjadikan masyarakat mudah terbujuk rayu akan pinjaman online yang ditawarkan kepada masyarakat untuk memberikan pinjaman dana dengan cepat dan mudah dengan begitu masyarakat mudah terpengaruh untuk melakukan peminjaman online demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun perlu kita pahami semua itu merupakan keliru dimana masyarakat wajib waspada ketika melakukan peminjaman online, dimana maraknya akan peminjaman online ilegal.  peminjaman online ilegal tersebut dapat mencekik masyarakat yang melakukan peminjaman online ilegal. bunga yang besar bahkan dapat dilihat bahwa adanya tindakan pemerasan yang dapat memberatkan masyarakat tersebut yang melakukan peminjaman online. secara hukum peminjaman online ilegal tidak memenuhi syarat atau ilegal.

dari sudut hukum perdata bahwasanya peminjaman online ilegal tidak sesuai atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dan obyektif, syarat tersebut tidak terpenuhi. dari sudut pidana 368 KUHP yaitu adanya pemerasan, 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UUD ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3. 

pentinya literasi digital bagi masyarakat terkait edukasi yang diberikan mengenai peminjaman online wajib disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat melek dan sadar akan tindakan ilegal yang nampak didalam sebuah transaksi peminjaman online ilegal. maka dari itu masyarakat wajib waspada akan tipu daya, rayuan para pelaku pinjol ilegal di Indonesia. karena perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal karena tidak dilaksanakan secara prosedur berdasarkan peraturan yang diterapkan OJK. kasus pinjol ilegal yang marak saat ini wajib diwaspadai dan pemerintah sudah menindak tegas akan kasus peminjamanan online ilegal yang marak terjadi dimasyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun