Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

19 Maret 2025   13:37 Diperbarui: 19 Maret 2025   13:37 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Muhammad Ikhsan Hidayatullah
Nim   : 232121051
Kelas: 4B Hukum Keluarga Islam
Matkul: Hukum Perdata Islam di Indonesia


Tugas membuat artikel dari analisis "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga
Studi Kasus di di Kabupaten Wonogiri", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN
Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januan-Juni 2016.
Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten
Wonogiri" membahas tentang meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya di
Kabupaten Wonogiri, dan dampaknya terhadap keluarga.


1. Apa saja alasan perceraian dan jelaskan faktor-faktor penyebab perceraian?
Perceraian adalah jalan terakhir yang diambil ketika sudah tidak ada solusi dan
cara untuk mempertahankan rumah tangga. Dalam hukum Islam Allah tidak
mengharamkan perceraian akan tetapi perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh
Allah. Dalam artikel ini beberapa alasan terjadinya perceraian khusunya di kabupaten
Wonogiri adalah rendahnya tanggung jawab suami, nafkah yang kurang dan istri yang
kurang bersyukur karena standar hidupnya dipengaruhi media sosial. Keadaan
geografis Wonogiri yang dikenal gersang dan tandus menjadi salah satu faktor sulitnya
ekonomi disana.
Faktor selanjutnya karena pernikahan dini, adalah pernikahan yang dilakukan
dibawah umur atau umurnya belum matang dan siap untuk menjalani kehidupan
berumah tangga, mereka belum siap secara mental dan finansial untuk menghadapi
konflik rumah tangga. Jika dibandingkan dengan kota Surakarta alasan perceraian
disana secara garis besar karena finansial atau ekonomi. Adapun alasan perceraiannya
sebagai berikut: Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah, Perselingkuhan,
Perselisihan dan pertengkaran, Tinggal wajib, Belum dikarunia anak, Perselisihan dan
pertengakaran, Meninggalkan kewajiban.
Sebelum kita menikah, kita harus mempunyai bekal ilmu agama untuk
menghadapi konflik-konflik rumah tangga. Karena pemahaman agama dapatmempengaruhi cara kita dalam membangun keluarga. Zaman sekarang kurangnya ilmu
agama menyebabkan pasangan suami istri sangat mudah untuk mengambil keputusan
dengan bercerai.
Semetara itu, faktor pendukung perceraian antara lain khusunya di Kabupaten Wonogiri
meliputi:
1) Kehidupan Keagamaan: kurangnya ilmu agama menyebabkan kurangnya komitmen
untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
2) Ekonomi: Ketidakstabilan finansial memicu tekanan dan konflik dalam hubungan.
3) Lingkungan: ini sangat penting karena lingkungan memberikan pengaruh terhadap pola
pikir kita.
4) Media dan Teknologi: Pengaruh standar media sosial, mudanya terjadi perselingkuhan,
dan modernisasi menjadi faktor pendukung perceraian.
Faktor-faktor ini saling terkait dan membutuhkan solusi komprehensif untuk mengurangi
angka perceraian.
2. Mengapa peceraian sangat berdampak terhadap suatu keluarga?
Perceraian tidak hanya memengaruhi pasangan yang berpisah, tetapi juga
menjadikan anak sebagai korban utama. Anak-anak sering kehilangan kasih sayang dari
salah satu orang tua, dan perhatian mereka terbagi antara orang tua yang baru atau
pasangan baru. Hal ini mengakibatkan anak merasa terabaikan dan berpotensi menjadi
anak tiri dalam situasi baru tersebut.
Dampak perceraian juga mencakup tantangan dalam rekonsiliasi, di mana
pasangan berusaha untuk memaafkan dan membangun kembali hubungan tanpa
kebencian. Penting untuk membahas isu-isu seperti tanggung jawab pengasuhan anak,
hak-hak anak atas kasih sayang kedua orang tua, serta pembagian harta bersama dan
penyelesaian utang.
Anak-anak dan anggota keluarga lainnya menjadi korban sebelum perceraian
terjadi. Jika satu perceraian melibatkan 1.500 orang, maka total korban bisa mencapai
3.000, dan jika ada anak, jumlahnya bisa meningkat menjadi 4.500. Ketidak stabilan ini dapat menyebabkan masalah sosial yang lebih luas, seperti kenakalan remaja dan
peningkatan kriminalitas, yang berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan.
3. Bagaimana solusi kelompok anda mengatasi masalah perceraian dan
dampaknya?
Untuk menekan angka perceraian, diperlukan berbagai upaya, seperti
mengadakan kursus pra-nikah yang bertujuan untuk mempersiapkan pasangan dalam
menghadapi kehidupan berumah tangga. Selain itu, penguatan rumah tangga sakinah
harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat,
lembaga sosial, dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sektor utama. Dengan
kolaborasi ini, diharapkan kualitas rumah tangga di Indonesia dapat meningkat,
sehingga memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan yang lebih baik
dan stabil. Solusi lainnya, seperti:
1) Pendidikan Keluarga: Meningkatkan pendidikan tentang tanggung jawab pernikahan
dan parenting dapat membantu pasangan lebih siap menghadapi tantangan dalam rumah
tangga.
2) Program Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah dan lembaga sosial perlu menyediakan
program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga pasca perceraian untuk membantu
mereka membangun kembali kehidupan finansial mereka1.
3) Pendampingan Psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi pasangan yang
menghadapi masalah dalam pernikahan serta dukungan emosional bagi anak-anak
dapat membantu mereka mengatasi trauma akibat perceraian.
Selain itu menurut penuturan Haryadi faktor-faktor yang menyebabkan
tingginya angka perceraian di Wonogiri antara lain (Wawancara dengan Haryadi, S.
Ag., M. Si, 26 Juli 2011): Ada kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan,
terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal
dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk
mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian. Sehingga disini peran
pemerintah harus lebih mengetatkan lagi aturan untuk perceraian, agar bisa mengurangi
angka perceraian yang terjadi.
Kebijakan dan pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan
keluarga melalui pembinaan baik secara ekonomi maupun keagamaan perlu digalakka kembali. Melalui pemberdayaan keluarga kualitas bangsa dapat diraih. Dengan
memahami alasan, dampak, dan solusi terkait perceraian, diharapkan masyarakat dapat
lebih siap menghadapi tantangan ini serta memperkuat struktur keluarga di masa depan.
Kesimpulan
Kesimpulan dari analisis artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan
Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" menunjukkan bahwa angka perceraian
di Wonogiri terus meningkat akibat berbagai faktor. Alasan utama perceraian meliputi
rendahnya tanggung jawab suami, kurangnya nafkah, pernikahan dini, serta pengaruh
negatif media sosial yang memengaruhi standar hidup istri. Selain itu, faktor
pendukung seperti rendahnya kehidupan keagamaan, ketidakstabilan ekonomi,
lingkungan sosial, dan penggunaan teknologi modern turut memperparah kondisi
rumah tangga. Faktor-faktor ini saling berkaitan dan membutuhkan solusi
komprehensif untuk menekan angka perceraian.
Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah tetapi juga
menjadikan anak sebagai korban utama. Anak-anak sering kehilangan kasih sayang
orang tua atau perhatian mereka terbagi pada pasangan baru orang tua. Hal ini dapat
menyebabkan trauma emosional pada anak dan berpotensi memicu masalah sosial yang
lebih luas, seperti kenakalan remaja dan peningkatan kriminalitas. Dampak perceraian
juga mencakup tantangan dalam pembagian hak asuh anak, nafkah, pendidikan, serta
penyelesaian harta bersama secara adil.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah seperti kursus pranikah, penguatan rumah tangga sakinah melalui kolaborasi pemerintah, organisasi
masyarakat, lembaga sosial, dan Kantor Urusan Agama (KUA). Program
pemberdayaan ekonomi bagi keluarga pasca perceraian serta pendampingan psikologis
bagi pasangan dan anak-anak juga penting dilakukan. Kebijakan pemerintah yang lebih
ketat terkait proses perceraian diharapkan dapat membantu mengurangi angka
perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun