Penilaian akhir semester satu Tahun Pelajaran 2022/2023 sebentar lagi berakhir. Selanjutnya guru melakukan koreksi atas soal yang dikerjakan oleh siswa. Dari hasil koreksi nanti, akan ditemukan beragam hasil nilai yang akan didapatkan oleh siswa.
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi guru dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, salah satunya adalah menilai hasil pembelajaran yang didalamnya melakukan assessment of learning yakni mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung seperti UN, UAS, tes Sumatif, kemudian melaksanakan assessment for learning dengan menilai proses pada saat berlangsung untuk memantau kemajuan belajar remedial, umpan baik, simpulan contoh seperti menilai kuis, presentasi, laporan pengembangan, melaksanakan assessment as learning  yaitu penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yg dinilai seperti cara menilai efektivitas belajarnya menggunakan penilaian diri, penilaian teman sebaya bagi siswa.
Dalam melakukan penilaian terhadap capaian hasil belajar siswa, selayaknyalah  guru harus berlaku adil. Sebaliknya juga siswa berhak untuk dinilai adil oleh guru. Guru sangat diharapkan integritasnya dalam menilai kinerja, karakter dan capaian hasil belajar siswa.  dampak yang buruk sekali jika sampai guru bernilai hanya berdasarkan asumsi, anggapan terlebih prasangka. Jika hal itu dilakukan oleh guru, yang rugi pastinya adalah siswa.  Seperti yang ahli katakan (Sidin Ali dan Khaeruddin, 2012) guru dalam melakukan penilaian haruslah berlaku dan bersikap adil serta objektif terhdap setiap siswa, guru tidak boleh membeda-bedakan siswa yang tidak berkaitan dengan pencapaian hasil belajarnya.
Menurut (Elis Ratnawulan dan A. Rusdiana, 2014) prinsip adil dan objektif dimaksudkan yakni tidak ada rasa pilih kasih terhadap siswa tertentu, semua siswa harus diperlakukan sama, apa adanya sesuai dengan kemampuan siswa, sikap suka dan tidak suka, perasaan, keinginan dan prasangka negatif harus dijauhkan. Intinya harus didasarkan atas kenyataan (data dan fakta) yang sebenarnya, bukan karena manifulasi atau rekayasa.
Sisi lain, prinsip objektifitas dalam menilai hasil kerja siswa harus mempunyai prosedur dan kriteria yang jelas. Maka  guru perlu menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban siswa (Erni Ludasari dan Eliya Rochmah, 2018).
Idealnya guru harus mempertimbangkan banyak aspek, misalnya melihat tingkat aspek berpikir tinggi rendahnya soal yang diberikan, sehingga guru dapat memastikan kemampuan siswa melakukan tugas dan mengelaborasi pengetahuannya, demikian juga dengan  aspek keterampilannya, mereka diharapkan mampu menciptakan produk dari pengetahuan yang diberikan oleh guru dalam pembelajaran. Oleh karena itu, maka sepatutnyalah guru harus mampu menganalisis seberapa pengetahuan yang didapatkan setelah siswa mengikuti ujian.
Maka para guru, mari kita mengingat kembali sebuah ayat dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa". Â Berlaku adil tidak dalam hal persaksian saja, tetapi juga berlaku pada siswa-siswa kita. Semoga hasil penilaian akhir semester ganjil tahun ini baik-baik saja.