Mohon tunggu...
MUHAMMAD FIKRI HAYKAL
MUHAMMAD FIKRI HAYKAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

a Lifetime learner & Arsenal F.C Supporter #COYG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sudahkah Rakyat Memperoleh Keadilan Secara Menyeluruh?

14 April 2021   23:06 Diperbarui: 5 Juli 2024   11:02 7889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang dari sila ke-5 Pancasila (D2T. / pinterest.com)

Mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merupakan salah satu dari banyaknya cita-cita bangsa Indonesia. Keadilan pada kehidupan masyarakat sudah menjadi cita-cita segenap bangsa Indonesia sejak merdeka, namun keadilan tersebut belum dapat terealisasi secara menyeluruh bagi seluruh komponen masyarakat. Cita-cita tersebut berkaitan dengan makna yang terkandung dalam sila ke-5 Pancasila.

Darmodihardjo (1979) memiliki pendapat mengenai makna yang terkandung dalam kalimat pada sila ke-5 Pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Menurutnya, kalimat tersebut mempunyai makna bahwa keadilan pada sektor hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa maksud dari makna sila ke-5 pancasila tersebut adalah keadilan sosial dengan tanpa membeda-bedakan suku, budaya, agama, etnis, ras harus dapat terealisasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-5 pancasila belum sepenuhnya terwujud di Indonesia, bahkan seakan-akan semakin menghilang dari kehidupan masyarakat. Keadilan belum dapat ditegakkaan seadil-adilnya karena terdapat banyak sekali hambatan dalam mewujudkan keadilan di kehidupan masyarakat Indonesia, yang mana hambatan ini dapat didasari oleh kepentingan tertentu dari setiap individu, setiap kalangan, atau setiap kelompok dan kepentingan ini dapat berupa kepentingan dari segi politik, dari segi ekonomi, atau yang lainnya.

Permasalahan bagi bangsa Indonesia terkait belum terwujudnya keadilan secara menyeluruh ini terjadi di berbagai bidang. Selanjutnya, penulis akan menjabarkan bahasan lebih dalam lagi mengenai ketidakadilan di bidang hukum, bidang sosial, dan bidang ekonomi.

1. Hukum

Sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dapat diketahui bahwa di dalam hukum, kedudukan setiap individu atau warga negara adalah setara. Oleh sebab itu, penegakkan hukum yang adil harus diterapkan oleh seluruh komponen negara tanpa membeda-bedakan. Namun, dalam implementasinya, istilah "hukum seperti pisau, tajam kebawah dan tumpul keatas" dengan jelas menggambarkan kondisi dan fakta yang terjadi pada penyelenggaraan hukum di Indonesia. Umumnya, banyak sekali penyelenggaraan hukum di Indonesia yang dianggap selalu bertindak secara tidak adil kepada rakyat kecil, sementara para penguasa yang melakukan pelanggaran seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum. Penyelenggaraan hukum di Indonesia seolah-olah selalu berpihak kepada yang memiliki otoritas, uang, dan kekuasaan.

Kita mungkin pernah mendengar kabar dari kasus hukum yang merugikan rakyat kecil beberapa tahun belakangan ini, yang mana pada kasus tersebut terdapat seorang nenek yang mencuri dan diberikan vonis sanksi ditahan selama beberapa tahun di penjara. Kasus yang penulis maksud adalah kasus nenek asyani (67 Tahun) yang diduga mencuri beberapa batang kayu jati milik Perhutani di Situbondo. Dalam waktu yang relatif singkat, penegak hukum langsung memberikan hukuman kepada nenek Asyani, sehingga terdapat masyarakat dan kalangan lain yang menilai kasus tersebut sebagai salah satu dari banyaknya kasus hukum yang merugikan rakyat kecil. 

Sementara itu, di kasus lain, terdapat kasus yang seharusnya dapat dijatuhkan sanksi yang lebih berat dari kasus nenek Asyani tersebut, namun pelaku dari kasus tersebut mendapatkan vonis hukuman yang tidak jauh berbeda dengan kasus nenek Asyani. Kasus tersebut adalah kasus para penguasa yang melakukan korupsi dan mengambil hak rakyat bernilai milyaran rupiah yang pada umumnya mendapatkan hukuman yang cenderung lebih ringan dari apa yang telah mereka lakukan. Kemudian, jika dibandingkan dengan kasus nenek Asyani, banyak sekali proses penegakkan hukum yang cenderung lamban ketika menangani koruptor. Bahkan ironinya, terdapat pula koruptor yang berkeliaran serta berlibur dengan bebas ketika menjadi tahanan KPK.

Dari perbandingan kasus tersebut dapat ditegaskan lagi bahwa penyelenggaraan hukum di Indonesia hingga saat kini masih cenderung berpihak kepada kalangan yang memiliki banyak uang dan memiliki kekuasaan. Padahal, jika kita bandingkan dengan pasal 28D ayat (1) yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia hasil amandemen menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Akan tetapi, pada kenyataannya sangat disayangkan karena masih terdapat cukup banyak kasus penegakan hukum yang cenderung tidak adil di negeri kita ini.

2. Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun