Mohon tunggu...
Muhammad FathurRizky
Muhammad FathurRizky Mohon Tunggu... Lainnya - Single

Coba coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Toko Kelontong di Saat Pandemi dan Solusinya

8 September 2021   18:43 Diperbarui: 8 September 2021   18:47 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perekonomian daerah dan nasional ditopang oleh kegiatan ekonomi berskala mikro, kecil dan menengah atau yang biasa dikenal dengan istilah UMKM. 

Meskipun volume usahanya rata-rata relatif kecil, namun dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar bisa berpengaruh signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian. 

Bisnis UMKM dijalankan oleh individu, rumah tangga, kelompok usaha, koperasi atau badan usaha yang berukuran kecil yang biasanya mempunyai batasan terhadap hal-hal tertentu seperti omzet usaha, asset yang dimiliki, jumlah karyawan dan modal usaha. 

Pandemi covid-19 yang telah melanda dunia umumnya dan Indonesia khususnya selama hampir 2 (dua) tahun telah memberikan dampak sangat buruk terhadap perekonomian nasional dan daerah, dan yang paling menderita adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku UMKM mengalami banyak hambatan dalam menjalankan usahanya, bahkan tidak sedikit yang mengalami kerugian yang sangat besar karena kebijakan yang diterapkan pemerintah dengan alasan pandemi covid-19.

Tidak sedikit pula pelaku usaha yang bangkrut dan gulung tikar karena tidak mampu mempertahankan keberadaan usahanya. Jikapun masih ada yang mampu bertahan, dapat dipastikan omzet nya sangat jauh berkurang, atau bahkan bisa dikatakan hanya balik modal atau sekedar untuk bertahan hidup demi menghidupi keluarga. 

Beberapa pelaku usaha yang memiliki karyawan selain keluarga inti terpaksa melakukan efisiensi demi kelangsungan usaha. Ada pula pelaku usaha yang mempertahankan karyawan namun mengurangi upah yang biasa diberikan atau mengurangi fasilitas lain. Berbagai strategi efisiensi dilakukan demi mampu bertahan hidup di tengah badai pandemi yang belum tau entah kapan berakhirnya ini.


Salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan tingkat penularan virus covid-19 adalah dengan membatasi pergerakan masyarakat. Di awal pandemi (sekitar awal tahun 2020), dikenal istilah PSPB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kemudian berlanjut dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Namun kedua istilah ini memiliki dampak yang sama buruknya kepada pelaku usaha di Indonesia terutama usaha mikro, kecil dan menengah, baik berdampak secara langsung maupun tidak langsung. 

Masalah umum yang dijumpai pada sebagian besar pelaku UMKM adalah penurunan omzet usaha. Penurunan omset akan mengakibatkan kesulitan melunasi pinjaman, kesulitan pembayaran tagihan lalu berdampak pada pengurangan modal akibat digerogoti pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan. 

Akhirnya terjadi efisiensi dalam berbagai bentuknya, bisa pengurangan skala produksi atau pengurangan kualitas produk (untuk industri), bisa pengurangan item barang yang dijual (untuk perdagangan), malah efisiensi bisa sampai kepada pengurangan karyawan alias PHK. Dampak terburuk adalah pelaku usaha tidak mampu bertahan dan akhirnya gulung tikar alias bangkrut.

Salah satu pelaku UMKM di Jl KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda adalah Ibu Mardiana, pedagang kelontong dengan tokonya yang bernama Toko Indra. Beliau telah berdagang di Pasar Kemuning selama lebih kurang 15 tahun, bukan rentang waktu yang pendek. 

Usaha kebutuhan pokok ini telah menghidupi keluarga beliau dan telah pula berhasil menyekolahkan anak-anaknya. Situasi pandemi dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat kecil sangat memukul perekonomian Ibu Mardiana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun