Pada materi ketiga Intermediete Training (LK 2) HMI Korkom Sunan Ampel Cabang Surabaya (03/02) menghadirkan Siti Dahlia C. sebagai pemateri.
Zaman memang harus diikuti, mengikuti zaman tetapi jangan terbawa arus. Menurut undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 Tahun 2003 tertulis bahwa ada tiga jalur pendidikan yang diakui di Indonesia yakni, pendidikan formal, nonformal, dan informal (Darlis, 2017). Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan keluarga (informal) menjadi sangat penting dikarenakan merupakan pendidikan yag pertama kali didapatkan.Â
Dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice yang pertama kali terbit pada tahun 1971 kemudian direvisi pada tahun 1999, Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah nilai yang paling utama dalam suatu pranata sosial dan bahwa hukum serta pranata sosial lain walaupun sedemikian efisien dan amat tertib haruslah direformasi atau dihilangkan apabila mereka tidak adil. (Junaedi, 2019). Â Namun, memang telah menjadi sebuah rahasia umum bahwa keadilan di Indonesia ini sering menjadi pusat perhatian dengan segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat.Â
Tentu, kita dihadapkan dengan problem pendidikan karakter yang semakin tergerus perkembangan zaman. Kemudian, tentang kesetaraan gender yang terjadi di wilayah Kalimantan dan sekitarnya bahwa kaum perempuan tidak seharusnya mengenyam pendidikan tinggi, dan masih banyak lagi. Di zaman saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang Pancasila sebagai dasar negara. (Anggraini, dkk, 2020) Maka dari itu, sangat perlu Pendidikan Pancasila diajarkan pada jenjang sekolah maupun perguruan tinggi.Â
Diperlukan sebuah kajian keilmuan dan kajian keagamaan dalam menyikapi permasalahan ini. Ijtihad dapat dilakukan melalui pelbagai pendekatan, hubungan yang dibangun antara pendekatan adalah bercorak spiral, saling melengkapi, saling menyempurnakan, lebih bercorak fungsional, atau dalam konteks pembahasan penulis menyebutnya bersifat integratif dan komprehensif. (Abbas, 2012).Â
Kajian ijtihad akan terus dilakukan hingga tidak berbenturan dengan kajian aqidah. Masyarakat kini tengah mengalami apa yang disebut transformasi sosial yang mendesak setiap anggota masyarakat untuk menguji kembali validitas beragam konvensi yang dilahirkan oleh lembaga-lembaga sosial dan kebudayaan dalam rangka survive dan revive. (Muhyiddin, 2019) Terdapat dua metode transformasi sosial yaitu menerapkan disiplin ilmu dan budi pekerti.
Sumber :
Abbas, A. F. (2012). Integrasi Pendekatan Bayni, Burhn, dan 'Irfn dalam Ijtihad Muhammadiyah. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 12(1).
Anggraini, D., Fathari, F., Anggara, J. W., & Al Amin, M. D. A. (2020). Pengamalan nilai-nilai Pancasila bagi generasi milenial. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP), 2(1), 11-18.
Darlis, A. (2017). Hakikat Pendidikan Islam: Telaah Terhadap Hubungan Pendidikan Informal, Non Formal dan Formal. Jurnal Tarbiyah, 24(1).
Junaedi, J. (2019). Tinjauan Filosofis Tentang Keadilan Sosial dalam Sistem Hukum Nasional. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(1), 69-78.