Mohon tunggu...
muhammad bramma
muhammad bramma Mohon Tunggu... Lainnya - trada putra

life is hard

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Adanya Pengungsi Afghanistan di Indonesia Dilihat dari Prinsip Non-refoulement

20 Maret 2020   14:37 Diperbarui: 20 Maret 2020   15:08 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Akhir-akhir ini masalah pengungsi menjadi permasalahan yang tergolong ke dalam isu keamanan internasional. Pengungsi masuk sebagai isu ke keamanan internasional karena pengungsi sendiri memasuki area negara lain. Bahkan adanya pengungsi dibeberapa negara juga mengganggu keamanan di negara lain tersebut. Adanya ancaman, ketidakamanan, dan krisis di suatu negara membuat orang atau sekelompok masyarakat di suatu negara memutuskan untuk meninggalkan negaranya dan berpindah serta mengungsi di negara lain. 

Dari meninggalkan negaranya dan berpindah serta meminta perlindungan di negara lain merupakan bentuk atau contoh dari refugee (pengungsi). Status pengungsi menurut orang atau sekelompok orang yang mengalami penganiayaan dikarenakan ketakutan dan disebabkan karena adanya ras, kebangsaan, agama, atau kelompok dari sosial tertentu yang tidak berada di negara kebangsaannya dan tidak ingin mendapatkan imunitas atau perlindungan dari negaranya (Justinar, 2011). 

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mana banyak menampung refugee (Pengungsi). Meskipun Indonesia merupakan negara yang tidak meratifikasi dalam penampungan refugee, namun Indonesia salah satu negara yang bersifat suka rela dalam menerima refugee di negaranya.

Salah satu refugee yang banyak ditampung oleh Indonesia yaitu refugee dari Afghanistan yang mana menurut data dari United Nations High Commisioner for Refugee (UNHCR), pengungsi dari Afghanistan yang datang ke Indonesia mencapai 55% (UNCHR Indonesia, 2019). Dari data ini menunjukan bahwa adanya peningkatan jumlah pengungsi dari Afghanistan ke Indonesia tiap tahunnya. Adanya peningkatan jumlah pengungsi Afghanistan tentunya membawa dampak bagi Indonesia itu sendiri. 

Refugee (pengungsi) memiliki konsep yang fundamental dalam perlindungannya dalam hukum internasional. Konsep atau prinsip yang fundamental ini yaitu prinsip non refoulement yang mana prinsip ini merupakan prinsip yang mengatur mengenai refugee dan melarang atau tidak memperbolehkannya suatu negara untuk mengembalikan refugee tersebut ke negara atau suatu wilayah yang mana bisa saja membahayakan hidupnya dengan beberapa alasan tertentu seperti mengenai agama, kelopmpok sosial tertentu, ras , dan sebagainya (Goodwin-Gill, 1998, p. 117). 

Dalam prinsip non-refoulement ini mempunyai dasar yang mana prinsip ini berkaitan dalam melindungi Hak Asasi Manusia dalam hukum terutama kaitannya dengan perlindungan terhadap individu atau kelompok orang dari tindakan yang mana tergolong sebagai tindakan yang kasar dan dianggap telah merendahkan martabat manusia karena isu ini sendiri berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) (Riyanto, 2010).
Dewasa ini, isu hak asasi manusia (HAM) dapat dikatakan sebagai salah satu isu yang paling hangat dibicarakan dalam hubungan internasional. 

Di tengah derasnya arus penegakan HAM, permasalahan HAM mengenai kasus mengenai hak perempuan, hak anak-anak, hak imigran, dan sebagainya semakin meningkat dan itu semua merupakan bentuk permasalahan HAM dalam masyarakat transnasional karena telah melintasi batas negara. Terutama permasalahan HAM dalam kasus penegakan HAM bagi pengungsi (Refugee). 

Adapun pengertian menurut Human Rights Refugees yaitu pengungsi merupakan mereka yang dimana merasa (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena adanya takut untuk dianiaya, dimana mereka dianiaya disebabkan karena masalah ras, agama, kebangsaan atau keyakinan politik. Telah ada Konvensi dan Protokol yang mengatur Status dari Human Rights Refugees ini yaitu United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat,tt).

Berdasarkan konvensi dan peraturan mengenai pengungsi, ksebagai pengungsi tidak berlaku abadi artinya bisa berhenti, persoalan yang timbul adalah jangan sampai pengungsi itu bisa dirugikan statusnya sebagai pengungsi secara sewenang-wenang. Maka dari itu, untuk adanya penghentian dari status pengungsi itu sendiri perlu didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang di mana terdapat dalam Konvensi. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban pengungsi adalah Mengenai status pribadi para pengungsi diatur sesuai dengan hukum dimana mereka berdomisili. Jika mereka tidak mempunyai domisili, status pribadi mereka diatur oleh hukum dimana mereka ditempatkan (place of residence).

Sedangkan dalam prinsip non-refoulement pasal 33 ayat 2 Konvensi 1951 menjelaskan bahwa prinsip ini tidak berlaku apabila refugee tersebut mengancam keamanan negara yang ia tempati atau refugee tersebut mengganggu ketertiban umum di negara tersebut. Dari sini maka dapat di lihat bahwa dalam kasus refugee Afghanistan di Indonesia, prinsip ini tetap berlaku meskipun dari data yang ada mengatakan bahwa refugee di Indonesia menganggu ketertiban umum (CNN Indonesia, 2019).

Jika dilihat pada kasus refugee Afghanistan di Indonesia, secara umum Indonesia tidak akan menerima refugee atau orang asing masuk ke Indonesia jika refugee tersebut tidak memenuhi syarat yang ada. Hal ini sesuai dengan prinsip non-refoulement di Indonesia berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi yang mana akan menangani mengenai orang asing yang ingin mencari perlindungan atau mengungsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun