Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. & Muhammad Azzam Ubaidillah; Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula
Prinsip fundamental dari suatu keadilaan adalah adanya pengakuan bahwa semua manusia itu memiliki martabat yang setara.Selain itu,semua manusia memiliki hak-hak yang diperolehnya,selain kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai konsekuensi kehidupan.Hak-hak yang yang paling fundamental itu adalah aspek kodrat manusia atau kemanusian itu sendiri.Sifat kemanusiaan dari setiap manusia adlah sebuah amanat yang diberikan oleh Allah SWT.Prinsip fundamental dari suatu keadilan dapat juga dikatakan sebagai bentuk dari hak asasi manusia.
Pada dasarnya,ide tentang tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan sebuah prinsip yang dikembangkan pada kancah perang dunia II.Dalam peperangan tersebut satu aspek yang dipandang sangat berbahaya dari pemerintahan Adolf Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia,walaupun dipandang dari segi aspek manapun.Karenanya,perang melawan kekuatan poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar.
Oleh karena itu negara sekutu menyatakan dalam “Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa” (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942,bahwa “kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan,independensi dan kebebasan beragama,serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilaan”.Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada kongres,presiden Franklin D.Roosvelt mengidentifikasi empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan didalam perang tersebut yakn ; kebebasan berbicara dan berekspresi,kebebasan beragama,kebebasan dari hidup berkekurangan,dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Dalam piagam tersebut juga ditambahkan sedikit acuan tentang hak asasi manusia.Piagam itu sendiri menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar terhadap martabat dan harkat manusia,persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil.Para peserta yang menandatangani ini,mengikrarkan diri untuk melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini ,untuk memperjuangkan penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Hak asasi,sebagaimana yang dipahami dalam dokumen hak assasi manusia yang muncul pada abad ke-20 seperti di deklarasi universal,mempunyai sejumlah ciri yang menonjol,dimana dari ciri-ciri tersebut akhirnya,menetapkan hak-hak standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.Secara umum hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi 4 hal pokok.
- Hak individual yang dimiliki oleh setiap orang
- Hak kolektif atau hak masyarakat
- Hak sipil dan politik
- Hak ekonomi,sosial dan budaya
Konsep HAM dalam Islam
Agama islam mengajarkan kepada kita pentingnya penghormatan dan penghargaan terhadap sesama manusia,hal tersebut tercantum dalam kitab beberapa ayat suci Al-quran,yang mana dalam ayat-ayat tersebut mengandung perintah kepada manusia untuk menjunjung tinggi hak-hak dasar manusai,berikut ayat-ayat Al-Quran yang mencerminkan nilai -nilai hak asasi manusia didalamnya.
1.Islam menjunjung tinggi persamaan hak asasi manusia (Surah Al-Hujarat /49:13)
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ