Adalah merupakan bagian penting dari proses eksistensi setiap daerah dalam mendapatkan predikat terbaik yang kompetitif dan berdaya saing dengan tiada hentinya melakukan transformasi di berbagai bidang. Sulawesi Barat sebagai bagian integral dari Bangsa Indonesia yang lahir sebagai provinsi ke-33, memiliki peran dan tanggungjawab dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Menyiapkan sumber daya manusia yang handal, di berbagai bidang keilmuan adalah sesuatu yang tidak dapat dielakkan.
Arah Pembangunan Pendidikan Tinggi saat ini mengacu pada paradigma modern dengan menitikberatkan pada tiga aspek, yaitu kemandirian (autonomy), akuntabilitas (accountability), dan jaminan kualitas (quality assurance). Penguatan kemandirian tidak hanya dititikberatkan pada pengelolaan secara manajerial, namun lebih dari itu berupa penentuan dan pemilihan kurikulum dalam rangka penyesuaian Perguruan Tinggi dengan kebutuhan masyarakat. Perguruan Tinggi yang tuntutannya tidak hanya peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga peningkatan kualitas ilmu melalui riset dan pengembangan.
Akuntabilitas sebagaimana filosofinya adalah perwujudan ukuran tanggungjawab moril pelaksananya, seluruh komponen yang mengemban amanat atas tujuan Perguruan Tinggi yang telah direncanakan, dan memberikan hasil (outcome) serta dampak (impact) terhadap bangunan pendidikan di Negeri ini. Sehingga, komitmen terhadap akuntabilitas diharapkan mendorong setiap unsur yang terlibat dalam menajemen Perguruan Tinggi dapat memaksimalkan penggunaan dan pengelolaan seluruh sumber daya yang ada secara efektif dan efisien sehingga memberikan hasil seperti yang diharapkan.
Sementara itu, jaminan kualitas memberikan efek kepastian dan kepercayaan (trust) masyarakat karena adanya relevansi antara harapan masyarakat dengan luaran yang dihasilkan oleh perguruan tinggi. Oleh sebab itu, manajemen Perguruan Tinggi terdorong lebih kreatif dan inovatif untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan menuju kualitas yang berorientasi pada keinginan masyarakat dengan respon standarisasi mutu.
Tuntutan transformasi kelembagaan inilah kemudian yang mendorong khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, di bawah koordinasi Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bapak Prof. Dr. Suyitno, M.Ag., memberikan arahan/ tausiyahnya pada kegiatan “Desk Evaluasi Pendirian/ Perubahan Bentuk PTKIN” yang berlangsung tanggal 22-24 Juni 2021 di Hotel Haris Vertu Harmoni Jakarta, bahwa enam IAIN yang baru saja bertransformasi menjadi UIN melalui Peraturan Pressiden/ Perpres akan melakukan migrasi data, serta dua IAIN dan tiga STAIN akan melakukan presentasi yang akan dilanjutkan dengan penilaian 3 asesor dari Kemendikbud, dalam rangka perubahan bentuk.
“Masa kampus tidak ada data?”. Sebuah ironi menurut Prof. Suyitno. Sudah bukan lagi level akademik yang tidak berbasiskan dengan datam, Direktur DIKTIS Kementerian Agama RI, menutup sambutannya.