Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Fakultas Hukum menggelar Kuliah Tamu, Kamis (24/11). Kegiatan ini berlangsung di Gedung GKB 4 Lantai 9, dengan mengusung tema Money Laundering yang Bersumber dari Perdagangan Narkoba.Â
Total ada sebanyak 100-an mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini. FH UMM mendatangkan Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H sebagai pemateri. Acara ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UMM, Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dan Kaprodi Fakultas Hukum UMM, Chalidah, S.H., M.H., serta  Mahasiswa angkatan 2020.
Dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyampaikan terimakasih kepada narasumber yang sudah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan kuliah tamu di UMM, dimana agenda ini merupakan agenda tahunan yang sudah biasa diselenggarakan.
Dalam pembahasan khusus kuliah tamu tersebut, kegiatan Money Laundering dalam tindak pidana narkoba dilakukan untuk menutupi, menyembunyikan, dan menghilangkan jejak proses penghasilan uang melalui kasus illegal (pencurian, perampokan, memproduksi dan menjual narkoba, menipu, hingga melakukan tindak pidana korupsi).
Dikutip dari BNN Jawa Timur, Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminalogi Indonesia), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. mengatakan, tidak ada alasan orang melakukan tindak pidana kalau tidak ingin menikmati hasil pidananya.
"Barang siapa menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berasal dari kejahatan dan penerima tau tentang money laundry, itu merupakan pencucian uang," ujarnya.
Kemudian, Pakar Money Laundering tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa harus selalu siap menghadapi dan berpandangan objektif sesuai jalur keilmuannya serta menghindari pencucian uang dengan cara tidak menerima harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya, atau menolak tegas pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan.
Ia mengimbau mahasiswa Fakultas Hukum UMM agar mengenali tindak pidana pencucian uang (money laundering). Hal itu untuk menekan kecurangan terhadap penggunaan keuangan negara.Kemudian, Pakar Money Laundering tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa harus selalu siap menghadapi dan berpandangan objektif sesuai jalur keilmuannya serta menghindari pencucian uang dengan cara tidak menerima harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya, atau menolak tegas pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan.
Disisi lain, Kaprodi Fakultas Hukum, Cholidah, S.H., M.H. menyatakan bahwa hasil menguntungkan dari pencucian uang ini tidak langsung digunakan untuk bertransaksi secara langsung, melainkan pelaku memiliki ketakutan akan terindikasi kasus pencucian uang. Pada akhirnya pelaku malakukan upaya-upaya menyembunyikan asal-usul hartanya, seperti menanam modal kepada perusahaan besar. Dengan berbagai cara tersebut, pelaku berusaha untuk menghindari terlacak oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan pencucian uang.