Mohon tunggu...
Muhammad Agus
Muhammad Agus Mohon Tunggu... Administrasi - Narator, Mediator & Motivator

Berjuang sebagai Pejuang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Mati, Wajib!

4 April 2012   12:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:02 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grasi sering diartikan sebagai Hak Bebas yang diberikan kepada Tersangka Pidana akibat Perbuatan Melawan Hukum, Grasi sendiri juga sering disebut sebagai Hadiah Manis dari Presiden yang diberikan Setiap tahunnya, tapi "HARUSNYA" tidak untuk Teroris, dan Koruptor, kata Ahli Hukum. Jika dianalisa secara Mendasar, perlu dipahami pengertian Grasi itu sendiri, dengan adanya grasi menunjukkan rasa sayangnya Negara ini dengan Para Penjahat yang menyiksa Rakyat khusus untuk Koruptor.

kasus Syaukani yang menjadi tersangka akibat aksi Koruptor, dibebaskan alasan kemanusiaan. sementara Negara Indonesia yang berdasarkan sebagai Negara Hukum tidak memiliki karakteristik terhadap Syarat diberikannya Grasi. artinya KEsengajaan ini menimbulkan Analisa Kepastian bahwa Negara ini menganut sistem Kasih Sayang.

secara Konsep Ideal Para Tindak Kejahatan dihukum dengan Hukuman Mati, akan tetapi Negara kita benar-benar memiliki sifat Ibu Penyayang yang rela memberikan apa saja agar si anak Merasa Senang. padahal jika diperhatikan dengan pemahaman Luas tentang Teroris yang dihukum Mati, akibat membunuh banyak Orang meninbulkan analisa bahwa Negara kita negara yang menegakkan Payung hukum dengan Adil. tapi aksi negara ini juga mengartikan negara sebagai Ibu Tiri yang benci dengan anaknya sendiri, bukan anak angkat.

Koruptor adalah mereka yang menyiksa secara perlahan tidak menyebabkan Kematian, dan tidak tahu berapa jumlah disiksa, jika dianalisa dengan dompet uang negara yang dimasukkan kedalam Dompetnya, menunjukkan ratusan juta duit orang dipindahkan ke dompet Koruptor. dan harusnya meraka harus dihukum Mati, dengan Menutup mata terhadap Human Of Rights, karena bagimanapun pengertian Hukuman adalah Mengambil Hak Pelaku.

Tindaki Koruptor dengan Konsep Ideal Negara Kita...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun