Mohon tunggu...
Muhammad Alwi Susilo
Muhammad Alwi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - 46

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ancaman Keamanan yang Ditimbulkan Drone dari Berbagai Dimensi

27 Oktober 2021   16:11 Diperbarui: 27 Oktober 2021   16:20 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sebuah drone sedang membawa barang. (sumber: pixabay)

Drone atau pesawat nirawak menjadi salah satu terobosan teknologi yang memiliki dampak besar bagi kehidupan manusia. Drone memiliki potensi yang sangat luas sehingga penggunannya dapat digunakan dalam berbagai keperluan seperti fotografi, penanggulangan bencana alam, alat militer, dll. Namun demikian, luasnya potensi yang dimiliki drone juga memberikan peluang bagi segelintir orang untuk mengeksploitasi potensi drone dalam melakukan tindakan kejahatan.

Contoh pertama dari penyalahgunaan potensi drone adalah penyelundupan narkoba lintas negara yang dilakukan dari Singapura menuju ke Malaysia yang terdeteksi oleh Otoritas Singapura yang mendeteksi aktivitas penerbangan tidak biasa di Taman Waduk Kranji yang ternyata adalah sebuah drone dengan tas yang digunakan sebagai alat penyelendupan narkoba.

 Penyelundupan narkoba dengan modus operandi baru ini tidak hanya terjadi di Singapura, namun hal ini juga terjadi di berbagai belahan dunia seperti Amerika Selatan yang terkenal dengan sejarah panjang kartel narkobanya.

Selain penyelundupan, penyerangan menggunakan drone juga menjadi ancaman besar. Sebagai contoh adalah dua Kartel di Mexico yaitu Kartel Jalisco Generasi Baru (Jalisco New Generation Cartel/CJNG) dan Kartel Unidos mempersenjatai organasisasi mereka dengan drone yang dilengkapi dengan senjata. 

Salah satu penyerangan terjadi di El Aguaje sebuah kota di Mexico barat yang telah lama menjadi medan pertempuran antara polisi dan kartel narkoba. Pada suatu penyerangan dua polisi dilaporkan terluka di tangan dan kaki akibat dari serangan bomb yang terbuat dari bubuk mesiu yang dijatuhkan oleh drone yang terbang di atas mereka. 

 Hal penting yang tidak kalah pentingnya adalah ancaman pelanggaran privasi dari drone yang masuk ke dalam properti pribadi. Pada tahun 2015 William Merideth (47) dengan sengaja memasuki property tetangganya dan memotret rumahnya sehingga menimbulkan polemik. Tentunya bagi sebagian orang hal ini dapat dilihat sebagai ancaman pelanggaran privasi.

 Mengacu pada contoh ancaman yang terjadi di berbagai belahan dunia, penulis merasa bahwa dibutuhkan sebuah hukum yang dapat mengatur penggunaan drone yang memiliki potensi ancaman salah satunya adalah ancaman pelanggaran privasi. Sebagai contoh di Amerika Serikat melalui Federal Aviation Administration (FAA) mengklasifikasikan drone sebagai pesawat yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga menembak drone yang terbang akan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum walaupun drone tersebut terbang di atas properti pribadi. 

Hal ini dikarenakan area udara sebuah properti tidak seluruhnya dianggap sebagai property pribadi. Kenapa hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran privasi? Hal ini disebabkan oleh ruang udara yang dianggap sebagai property pribadi adalah ruang udara yang secara wajar dapat digunakan, sehingga area diatasnya dianggap sebagai area publik. Tentunya hal ini sangatlah mengkhawatirkan apalagi ketika kita seakan tidak memiliki kekuatan dalam melindungi privasi kita.

 Contoh negara lainnya yang menerapkan peraturan mengenai drone adalah Indonesia. Indonesia sendiri telah mengatur lebih dalam hukum mengenai penggunaan drone setelah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang  Udara yang Dilayani Indonesia menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 

Walaupun peraturan mengenai drone di Indonesia sudah semakin ketat dan juga adanya peluncuran aplikasi pendaftaran drone, penulis berpendapat bahwa hal ini tentunya tidak selamanya efektif karena penggunaan drone tidak dapat dipantau secara keseluruhan sehingga celah penyalahgunaan drone masih sangat terbuka lebar di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun