Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau benda. Dan secara etimologi jual beli adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Ulama Hanafiyah membagi definisi jual beli ke dalam dua macam yaitu definisi dalam arti umum dan definisi dalam arti khusus. Sedangkan imam syafii memberikan definisi jual beli yaitu pada prisipnya. Jual beli juga dinamakan shofaqoh yang artinya transaksi yang di tandai dengan berjabat tangan
Hukum Jual Beli
Hukum jual beli dalam islam di perbolehkan saja, asal kan menjual dan membeli barang yang halal, jika memperjual belikan barang maksiat maka hukumnya haram dan sangat di larang oleh agama. Di dalam jual beli barang tersebut bisa di tukar kembalikan asalkan penjual dan pembeli melakukan perjajian (akad)Â