Mohon tunggu...
Muhamad Alvi
Muhamad Alvi Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Propesi saya adalah Mahasiswa

Hobi saya adalah bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Fiqih Muamalah

22 Desember 2022   18:52 Diperbarui: 22 Desember 2022   19:06 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Jual Beli

Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau benda. Dan secara etimologi jual beli adalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Ulama Hanafiyah membagi definisi jual beli ke dalam dua macam yaitu definisi dalam arti umum dan definisi dalam arti khusus. Sedangkan imam syafii memberikan definisi jual beli yaitu pada prisipnya. Jual beli juga dinamakan shofaqoh yang artinya transaksi yang di tandai dengan berjabat tangan

Hukum Jual Beli

Hukum jual beli dalam islam di perbolehkan saja, asal kan menjual dan membeli barang yang halal, jika memperjual belikan barang maksiat maka hukumnya haram dan sangat di larang oleh agama. Di dalam jual beli barang tersebut bisa di tukar kembalikan asalkan penjual dan pembeli melakukan perjajian (akad) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun