Mohon tunggu...
Muhammad Aliyudin Arsalan
Muhammad Aliyudin Arsalan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030128 UIN Sunan Kalijaga

Saya sangat suka berolahraga dan bermain medsos

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Klitih yang Kembali Muncul di Bulan Ramadan

14 Maret 2024   20:36 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Apa sih "klitih" itu?. Kalau orang Jogja pasti banyak yang paham apa itu "klitih". Nahh jadi klitih itu merupakan sebuah masalah sosial yang sering terjadi di Yogyakarta dan sekitarnya. Fenomena ini awalnya merujuk pada aktivitas positif mencari angin di luar rumah, namun kini berkembang menjadi kerumunan orang yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum dan konflik sosial.

   Klitih sering kali melibatkan anak muda yang terlibat dalam permasalahan pribadi atau kelompok, serta dapat berujung pada kekerasan dan tindak kriminal seperti begal atau tawuran. Dampak negatif klitih mencakup trauma, luka parah, Dan bahkan bisa mengakibatkan korban kematian. Hal ini menyebabkan ketakutan dan kecurigaan di masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban. Klitih telah menjadi perhatian media dan masyarakat karena meresahkan dan mengancam keamanan sosial.

  Bulan Ramadhan sering kali menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan kebaikan. Namun, di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta, bulan suci ini juga membawa tantangan keamanan yang perlu diwaspadai, yaitu fenomena klitih. Klitih yang awalnya merupakan kegiatan positif mencari angin di luar rumah, kini telah berubah menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum dan bahkan kejahatan jalanan.

Pada tahun ini, klitih kembali menjadi perhatian karena terjadi di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta. Aksi kejahatan jalanan, seperti begal, seringkali terjadi di bulan Ramadhan, mengancam keamanan masyarakat. Berbagai pihak, termasuk Polresta Yogyakarta, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan selama bulan puasa. Polisi diminta untuk rutin melakukan razia guna mencegah klitih dan kejahatan jalanan.

  Para pelaku jika terbukti biasanya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
  • Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal membawa senjata tajam,
  •  Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan klitih adalah pidana penjara 5-12 tahun.

Belum lama ini, kejadian klitih kembali mencuat di Yogyakarta, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Aksi klitih terjadi di Ring Road Utara, tepatnya di simpang empat UPN, Sleman. Meskipun kabar ini viral di media sosial, pihak kepolisian setempat telah memberikan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena klitih masih menjadi perhatian dan perlu diwaspadai oleh semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Yogyakarta.


  Dan juga terjadi kasus klitih yang mencuat di Bumijo, Kemantren Jetis, Bantul. Kejadian ini viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat. Polisi berhasil menangkap 15 pelaku kekerasan jalanan atau klitih, di antaranya terdapat mahasiswa, karyawan, dan pelajar SMA. Kasus serupa juga terjadi di Sudimoro Timbulharjo Sewon, di mana warga berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan pada dini hari.

  Dan Belum lama ini juga sebuah video penangkapan pelaku klitih di Ngemplak, Sleman, viral di media sosial. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut, hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan. Dan masih ada banyak lagi kasus -- kasus klitih di Bulan Ramadhan akhir -- akhir ini. Kasus diatas hanya sebagian dari banyaknya kejadian -- kejadian klitih akhir -- akhir ini.

BorobudurNews.com
BorobudurNews.com
 Dan mirisnya lagi, rata -- rata pelaku klitih ini masih dibawah umur. Kejadian-kejadian ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra dari pihak berwenang dan kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi kasus klitih yang meresahkan.

  Berikut ini sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menghindari menjadi korban kejatahan klitih,

  •  Waspada dengan kondisi dan kedaan sekitar
  •  Hindari bepergian sendirian
  •  Cari rute yang ramai dan terang
  •  Pastikan ponsel selalu siap
  •  Kurangi bepergian larut malam.

  Setelah menjelajahi fenomena klitih, dapat disimpulkan bahwa istilah ini mencakup aktivitas yang beragam, dari aktivitas positif seperti mencari angin di luar rumah hingga perilaku negatif seperti kejahatan jalanan. Fenomena klitih menunjukkan kompleksitas budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, di mana faktor seperti ketidakstabilan ekonomi, ketidakpuasan sosial, dan ketidaktahuan hukum dapat memengaruhi munculnya klitih.

   Pentingnya pemahaman dan penanganan secara menyeluruh terhadap klitih menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penyelesaiannya. Dengan demikian, upaya pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum yang adil dapat membantu mengurangi kasus klitih dan memperkuat kedamaian dan keamanan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Yogyakarta dan sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun