Mohon tunggu...
Muhammad Akmali
Muhammad Akmali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Akmali Mahasiswa UIN Walisongo seorang yang tertarik dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok KKN MIT 29 Gelar Webinar Pernikahan Beda Agama

22 Agustus 2022   19:48 Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:50 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok KKN MIT 29 Gelar Webinar Pernikahan Beda Agama

Kelompok KKN MIT 29 UIN Walisongo menggelar Webinar  bertajuk "Pernikahan Beda Agama",  acara yang diselenggarakan secara daring menggunakan Google  Meet pada hari  selasa (5/7) diikuti oleh mahsiswa dan masyarakat umum.

Webinar  yang membahas pernikahan beda agama mengundang pembicara Kyai Ubaidillah Achmad Tamam, M. Ag. 

koordinator Kelompok KKN MIT 29 Ina adedya, menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan karena melihat fenomena menikah beda gama semakin ramai dibicarakan, sebagai bentuk pengabdian masyarakat maka perlu memberikan konstribusi positif terhadap persoala  yang dihadapi masyarakat.

Sseperti diketahui, banyak beredar dan viral foto pernikahan di sebuah gereja di Semarang dan Pontianak antra wanita muslim dan seorang pria non-muslim.

Di Dalam UU nomer 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) disebutkan, "perwakilan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya".

Dalam webinar ini beliau menyampaikan 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama

1. Diperbolehkan tetapi masih dalam presfektif historis dan normatif Islam. Dengan laki-laki muslim, perempuan non-muslim

2. Boleh tanpa mempedulikan dampak yang akan ditimbulkan setelah pernikahan. (Perempuan muslim, laki-laki non-muslim)

3. Tidak diperbolehkan menimbang kemudhoratan yang akan ditimbulkan setelahnya. Seperti kebingungan anak yang akan menentukan agama, atau konflik dalam keluarga.

Diakhir diskusi beliau menyampaikan pesan kepada peserta webinar bahwa cinta itu bukan emosi jangka panjang dan dapat dipupuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun