Mohon tunggu...
Muhammad Afdal
Muhammad Afdal Mohon Tunggu... Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Financial

"Etika Pengelolaan Dana Zakat: Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi Lembaga Zakat"

3 Januari 2024   11:18 Diperbarui: 3 Januari 2024   11:33 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Zakat merupakan sesuatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim karena merupakan salah satu rukun islam oleh nya itu sebagai elemen kunci dalam ajaran Islam, memainkan peran yang sangat penting dalam menangani tantangan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. 

Bagi lembaga zakat, kewajibannya tidak hanya mencakup pengumpulan dan distribusi dana, tetapi juga menyangkut aspek etika dalam mengelola dana tersebut. Dalam situasi ini, transparansi menjadi faktor utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, karena dalam pengelolaan dana zakat, pihak yang mengelola atau dalam hal ini baznas Harus memiliki etika dalam penyaluran dana zakat kepada masyarakat

Keterbukaan dalam manajemen dana zakat tidak hanya mencakup pengungkapan terkait penggunaan dana, tetapi juga melibatkan proses pelaporan yang tegas dan akuntabel. Lembaga zakat yang bersikap terbuka memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sumbangan yang mereka berikan digunakan sepenuhnya untuk membantu yang membutuhkan. Dengan demikian, prinsip etika dalam pengelolaan dana zakat menjadi sangat terkait dengan usaha mencapai tingkat transparansi yang optimal.

Sebagai tahapan awal, lembaga zakat perlu mengimplementasikan kebijakan transparansi yang terorganisir. Hal ini melibatkan penyusunan laporan keuangan yang rinci dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum. 

Laporan tersebut hendaknya mencakup informasi terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana zakat, serta proyek-proyek atau program-program yang diberdayakan oleh lembaga zakat tersebut. 

Dengan cara ini, masyarakat dapat secara langsung menyaksikan bagaimana kontribusi dana zakat mereka memberikan dampak positif pada kehidupan mereka yang kurang beruntung.

Tak hanya itu, lembaga zakat juga bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan tingkat transparansi. Pemanfaatan platform online atau aplikasi khusus dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana zakat. Data real-time mengenai proyek-proyek yang didukung dan manfaat yang tercapai dapat meningkatkan tingkat kepercayaan serta keterlibatan masyarakat dalam kegiatan kemanusiaan.

Meskipun demikian, transparansi tidak hanya melibatkan penyajian data secara terbuka, melainkan juga penjelasan terhadap keputusan dalam mengelola dana. Lembaga zakat dalam hal ini baznas perlu aktif berkomunikasi dengan donatur dan masyarakat mengenai visi, misi, serta nilai-nilai yang mereka pegang. Menyampaikan pemahaman yang jelas mengenai bagaimana lembaga zakat mengidentifikasi proyek, menetapkan prioritas, dan mengevaluasi dampaknya akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses manajemen dana zakat.

Tak hanya itu, lembaga zakat juga perlu memiliki kemampuan untuk bijaksana dalam mengelola risiko, karena masyarakat yang menerima bantuan dana zakat biasanya memiliki beberapa keluhan terkait dengan nilai ataupun nominal jumlah yang di berikan kepada orang yang memang dan pantas mendapatkan,Transparansi bukan sekadar menunjukkan keberhasilan, tetapi juga berbicara terbuka mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menerapkan proyek. 

Masyarakat cenderung lebih percaya pada lembaga zakat yang berani mengakui kesalahan dan mengambil pelajaran dari pengalaman mereka.Pengeloaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang).

Untuk melihat pengelolaan zakat yang baik pada lembaga amil zakat maka, kita dapat melihat dari fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan oleh lembaga amil zakat tersebut.  perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan dan pengimplementasian (directing/leading), pengawasan dan pengendalian (Controlling).Dari pernyataan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa baik pengelolaan zakat dapat dilihat dari planing, organizing, directing/leading, dan controling, yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun