Mohon tunggu...
Money

Pentingnya Konsumsi dalam Kehidupan Sehari-hari Bernuansa Islam

19 Maret 2019   06:48 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:09 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya dari amr bin syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasullallah SAW bersabda : makan dan minumlah, bersedekahlah berpakaianlah dengan tidak berlebih lebihan dan tidak sombong, (H.R an-nasa i).

A.Pengertian
Menurut bahasa konsumsi memiliki arti suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, barang maupun jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dan dipandang dari kamus besar Indonesia, konsumsi yaitu pemakaian barang-barang hasil industri, bahan makanan yang memberikan kepuasan dan sebagainya.

Secara umum, konsumsi merupakan kegiatan manusia dalam penggunaan barang dan jasa untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna atau manfaat suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.(Muhammad ekonomi, 154)

Oleh karena itu, keberadaan tingkat pendapatan seseorang cukup menentukan terhadap pola konsumsinya. Pendapatan yang tinggi memungkinkan tingginya konsumsi. Namun, hubungan antara pendapatan dan konsumsi tidak selalu sama untuk semua barang dan jasa. 

Konsumsi dapat berubah-ubah sesuai kondisi pendapatan. Perubahan pendapatan konsumen pada umumnya berakibat pada perubahan jumlah barang yang diminta, terutama pada jenis barang "normal" atau "superior". 

Sebaliknya pendapatan konsumen yang berkurang, mendorong berkurangnya konsumsi kedua jenis barang tersebut. pendapatan disesuaikan agar tingkat kepuasan konsumen tetap. Efek substitusi bernilai negatif, karena perubahan harga dan kuantitas selalu berhubungan terbalik. Jika harga suatu barang tinggi, maka konsumsinya akan berkurang. Sebaliknya jika harga rendah maka konsumsinya akan bertambah.

Dalam ajaran Islam, konsumsi yang diperbolehkan adalah konsumsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konsumsi. Prinsip konsumsi yang pertama yaitu, barang yang dikonsumsi adalah barang yang halal dan akan lebih baik jika menjauhi syubhat pula. 

Kedua, makanan tersebut adalah makanan yang bergizi, sehingga dapat memberikan pengaruh baik bagi kesehatan manusia. Ketiga, makan dan minum secukupnya, karena makan makanan yang berlebihan akan menjadikan kesehatan manusia menurun. Keempat, tidak mengandung riba, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Kelima, bukan dari hasil suap, karena suap merupakan hal yang diharamkan oleh Allah, sehingga segala sesuatu yang dihasilkan darinya akan menjadi haram pula.

Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.(Ibid, hlm176)
B. Prinsip Konsumsi:
a.       Halal
.
Artinya:
"Nabi SAW bersabda: "Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. 

Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati."

Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Halal yang murni, misalnya adalah makanan buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.(Taqiyudun 2009, hlm 199-216)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun