Mohon tunggu...
Muhammad Faisal Sihite
Muhammad Faisal Sihite Mohon Tunggu... Auditor

Semper Fi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masih Relevankah Status Perum BUMN Setelah Terbitnya Danantara?

27 Juni 2025   00:13 Diperbarui: 27 Juni 2025   00:13 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Secara Definisi, Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Adapun yang membedakan BUMN yang berstatus Perum dan Persero secara garis besar adalah, modal atas Perum BUMN tidak terbagi dalam saham adapun BUMN yang berbentuk Persero terbagi dalam bentuk saham dan fokus utamanya BUMN yang berstatus sebagai Perum adalah pelayanan publik, meskipun juga mencari keuntungan. 

Pada saat ini, setidaknya terdapat sepuluh BUMN yang memiliki status Perum yang terdiri dari: Perum Bulog, Perum Airnav, Perum Perumnas, Perum PNRI, Perum LKBN Antara, Perum Jasa Tirta 1 & 2, Perum Peruri, Perum Damri dan Perum Perhutani. Berdasarkan pengamatan kinerja atas beberapa perum diatas, jarang BUMN yang memiliki status Perum ini memiliki kontribusi yang signifikan baik dari segi pelayanan publik atau pun dari segi profit atas perum itu sendiri. Bahkan cukup banyak kabar yang tidak sedap malah menimpa BUMN status Perum ini seperti rugi besar-besaran akibat akumulasi kinerja yang tidak baik dan ada juga malah BUMN yang tertimpa kasus korupsi yang cukup besar sehingga mengancam keberlangsungan atas BUMN Perum ini.

Momentum peluncuran Danantara seharusnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali BUMN yang memiliki status Perum ini. Evaluasi harus dilakukan secara mendalam termasuk bagaimana positioning atas Perum tersebut, apakah terdapat tumpang tindih antara satu dan lainnya dengan sesama Perum ataupun terdapat tumpang tindih pula dengan lembaga pemerintahan setingkat Kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Jika memang Perum ini memiliki potensi bisnis yang baik mengapa tidak melakukan reformasi atas status Perum ini menjadi Perseroan agar bisa menjadi Perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan berkontribusi dengan baik pula terhadap negara dan masyarakat. Jika memang status Perum ini setelah dikaji ternyata tidak memiliki potensi bisnis yang baik, mengapa tidak jadikan Perum ini menjadi lembaga pemerintah yang memang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan? Tentu pengambilan keputusan harus dilakukan kajian secara komprehensif dan prudent serta pemerintah harus transparan pula dalam menjalankan prosesnya agar BUMN yang berstatus Perum ini bisa memiliki kinerja yang baik serta menumbuhkan kepercayaan publik yang masih skeptis terhadap pemerintah terkait pengelolaan kekayaan negara yang berbentuk BUMN ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun