Mohon tunggu...
Muhammad zidan
Muhammad zidan Mohon Tunggu... Editor - hai

hallo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   12:00 Diperbarui: 19 April 2021   12:02 3117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologis istilah Dasar negara maknanya identik dengan istilah : grundnorm (Norma Dasar), Rechtsidee (Cita Hukum), Staatside (Cita Negara), Philosophische Grondslag (Dasar Filsafat Negara). Selain itu secara etimologis, dasar negara dapat di artikan sebagai landasan dan sumber hukum dalam membentuk menyelengarakan negara. dengan demikian dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelengarakan bernegara yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita-cita hukum bagi tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu suatu negara.

Mengutip istilah yudilatip “Pancasila harus menjadi mata air keteladanan dalam kehidupan sehari hari”. Soekarno menyampaikan “pentingnya Pancasila bagi bangsa Indonesia, bahwa Pancasila adalah weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa”

Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang, pada mulanya soekarno mengali nilai nilai luhur budaya Indonesia  pada 1 juni 1945 barulah Pancasila disuarakan sebagai dasar negara , dan pada tanggal  18 agustus 1945 dengan di masukannya sila-sila Pancasila dalam pembukaaan Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.

Jadi pada dasarnya Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa  nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan pedoman dalam membentuk dan menyelengaraan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam membentuk peraturan perundang undangan 

Kepada bpk Ilham Hudi,S.Pd.,M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun